Skip to content
No results
  • Beranda
  • Tentang
  • Layanan
  • Update
| Chayra Law Center
  • Beranda
  • Tentang
  • Layanan
  • Update
| Chayra Law Center
  • November 21, 2025
  • Chayra Law Center

Ruang Lingkup HKI yang Wajib Diketahui

Home Insights Stories Ruang Lingkup HKI yang Wajib Diketahui

Hak atas Kekayaan Intelektual singkatnya disebut HaKI atau HKI pertama kali muncul pada 1450. Yaitu ketika penemu mesin cetak movable type, Johanes Gutenberg merasa butuh perlindungan hukum atas penemuannya. Berawal dari situ ruang lingkup HKI pun dari masa ke masa semakin meluas.

Ruang Lingkup Pada HKI

Hingga saat ini sedikitnya ada 7 kategori hak yang masuk ke dalam perlindungan HKI atau HaKI. Berikut rincian detil 7 kategori ruang lingkup HKI, yaitu:

1. Paten

Ruang lingkup pertama HKI adalah hak paten. Yaitu sebuah hak eksklusif bagi seorang atau sekelompok orang yang berhasil menciptakan suatu teknologi yang bermanfaat untuk memecahkan sebuah persoalan.

Nah sebagai bentuk perlindungan atas temuan tersebut hadirlah hak paten.

2. Merek

Berikutnya yang termasuk ke dalam ruang lingkup HKI adalah hak merek. Yaitu suatu hak yang berupa tampilan grafis yang menjadi sebuah pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.

Tampilan grafis ini dapat berbentuk dua atau tiga dimensi, hologram, suara atau kombinasi dari semua bentuk tersebut. Contoh nyatanya bisa berbentuk logo, gambar, kumpulan huruf atau angka atau justru kombinasi keduanya.

3. Desain Industri

HKI Desain industri merupakan suatu ciptaan kreasi yang berupa bentuk bangun, komposisi warna atau garis maupun gabungan antara keduanya.

Wujudnya bisa berbentuk dua atau tiga dimensi dengan kesan estetis berupa suatu komoditas industri, produk barang atau pekerjaan tangan.

Tiga syarat wajib agar dapat terdaftar pada desain industri adalah:

  1. Punya nilai kebaruan atau novelty yaitu bukan perluasan dari yang sudah ada atau belum ada pengungkapan desain industri yang sama sebelumnya.
  2. Memiliki nilai praktis dan dapat diproduksi dalam industri
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan berbentuk perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,agama dan kesusilaan.

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah sebuah produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang memiliki setidaknya satu elemen aktif.

Yang mana sebagian atau seluruhnya akan saling berkaitan menjadi sebuah bahan semikonduktor yang menghasilkan fungsi elektronik.

5. Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan sebuah data atau informasi di bidang ilmu terapan dan ataupun usaha bisnis yang tak diketahui oleh umum secara luas. Rahasia ini memiliki nilai ekonomis sebab dapat bermanfaat dalam kegiatan bisnis.

6. Indikasi Geografis

Atribut yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk. Atribut atau tanda ini akan mampu menunjukkan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk tersebut.

Pihak yang berhak mengajukan pendaftaran indikasi geografis adalah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota. Atau bisa juga diwakili oleh lembaga wakil masyarakat di kawasan geografis tertentu.

7. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Cakupan hak Cipta meliputi:

  • Buku, program komputer, layout, pamflet, semua hasil karya tulis yang terbit.
  • Kuliah, pidato, ceramah dan ciptaan lain yang sejenis.
  • Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu serta musik, baik yang ada teks atau tanpa teks.
  • Drama, tari, koreografi, drama musikal, pewayangan, dan pantomim
  • Segala bentuk seni rupa.
  • Desain arsitektur.
  • Gambar peta.
  • Seni Batik dan Fotografi.
  • Terjemahan, saduran, bunga rampai, tafsir, dan karya lain yang serupa.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

  • Insights, Stories, Updates
Kisah Nama Selebriti dalam Perlindungan Merek
read more
  • Insights, Stories, Updates
Pembatasan Hak Cipta Untuk Kepentingan Pendidikan
read more
  • Insights, Stories, Updates
Sejarah Hukum Paten: Mengenal Peran Koki dalam Proteksi Kekayaan Intelektual
read more
  • Insights, Stories, Updates
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Melalui Sistem Elektronik
read more
  • Insights, Stories, Updates
Sejarah Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia: Dari Era Penjajahan Belanda hingga Pembangunan Hukum Saat Ini
read more
PrevPreviousMemahami Proses Konsultasi HKI untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia
NextYuk, Ketahui Sertifikat Pencatatan CiptaanNext

Chayra Law Center

Jl. Raya Serpong No 39, Serpong Utara, Tangerang Selatan, 15325

  • Kirim Whatsapp
  • chayralawcenter[at]gmail[dot]com

Tentang Kami

  • Kebijakan Penggunaan Layanan
  • Kebijakan Perlindungan Data Pribadi

ikuti social media kami

Tiktok Youtube Spotify
Chayra Law Center

WordPress dibuat ❤ by Abifathan – faizONE.ID