RKUHAP 2025: Menata Ulang Bukti Pidana dalam Era Digital

“RKUHAP 2025 merumuskan ulang standar alat bukti pidana dengan prinsip legalitas dan akuntabilitas. Bukti hanya dapat digunakan jika sah, autentik, dan diperoleh secara legal—termasuk bukti elektronik dan hasil penyadapan.”

Reformasi hukum acara pidana melalui RKUHAP 2025 tidak hanya mengatur ulang mekanisme peradilan, tapi juga menata standar alat bukti agar selaras dengan prinsip keadilan, perkembangan teknologi, dan hak asasi manusia. Dalam sistem baru ini, tidak semua bukti dapat digunakan di pengadilan—hanya bukti yang sah, autentik, dan diperoleh secara legal yang memiliki kekuatan pembuktian.

Tujuh Jenis Alat Bukti dalam RKUHAP 2025

  1. Keterangan Saksi
    Merupakan keterangan dari seseorang yang mendengar, melihat, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana. Keterangan satu orang saksi tidak cukup, kecuali diperkuat bukti lain. Pertanyaan menjerat dilarang, dan saksi yang dipanggil wajib hadir dan memberikan keterangan.

  2. Keterangan Ahli
    Pendapat profesional dari ahli forensik, dokter, atau disiplin lainnya, yang diberikan berdasarkan keahlian. Keterangan ahli harus disumpah agar sah sebagai alat bukti. Hakim juga dapat memerintahkan penelitian ulang jika ada keberatan sah terhadap kesimpulan ahli.

  3. Surat
    Meliputi berita acara, surat resmi, surat keterangan ahli, dan dokumen hukum lainnya. Agar sah sebagai alat bukti, surat harus dibuat pejabat berwenang, dibuat di bawah sumpah jabatan, atau memiliki hubungan dengan alat bukti lain.

  4. Keterangan Terdakwa
    Semua pernyataan Terdakwa di sidang terkait perbuatan yang didakwakan. Keterangan ini hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan tidak bisa berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan tanpa didukung alat bukti lain.

  5. Barang Bukti
    Segala benda yang digunakan untuk melakukan, mempersiapkan, atau dihasilkan dari tindak pidana. Termasuk benda yang dapat merintangi penyidikan. Barang bukti yang tidak relevan, rusak, atau berbahaya dapat dilelang atau dimusnahkan.

  6. Bukti Elektronik
    Meliputi data, dokumen, atau informasi digital yang dapat dibaca, didengar, atau ditampilkan secara elektronik. RKUHAP mengakui rekaman CCTV, percakapan, atau dokumen digital yang sah sebagai alat bukti, asal autentik dan diperoleh secara legal.

  7. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian
    Ketentuan ini bersifat terbuka, namun tetap tunduk pada prinsip keabsahan dan kelegalan. Bukti yang tidak sah tetap tidak dapat digunakan.

Prinsip Exclusionary Rule: Bukti Ilegal Tidak Dapat Digunakan

RKUHAP secara tegas menganut exclusionary rule, yaitu bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian. Contohnya:

  • Penyadapan tanpa izin

  • Penyitaan tanpa prosedur sah

  • Penggeledahan melanggar hukum

Jika tindakan tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, maka semua hasilnya—termasuk barang bukti dan informasi—tidak bisa digunakan di persidangan.

Sebaliknya, alat bukti hanya dapat dipakai jika:

  • Diperoleh secara sah

  • Autentik (keasliannya dapat dibuktikan)

  • Tidak melanggar prosedur hukum atau HAM

Hakim memiliki wewenang penuh untuk menilai keaslian dan keabsahan setiap alat bukti yang diajukan.

Bukti Digital: Masa Depan Pembuktian Pidana

RKUHAP mengakui bukti elektronik sebagai bagian integral dari proses pembuktian. Dari CCTV hingga komunikasi melalui platform digital, bukti elektronik kini setara statusnya dengan barang bukti fisik. Namun, pengelolaan bukti digital harus mengikuti prosedur ketat, termasuk digital forensik, penyadapan legal, dan autentikasi data.

Sebagai contoh, keterangan saksi dapat diberikan melalui video call jika tidak bisa hadir langsung. Laporan juga dapat diterima melalui sarana elektronik oleh aparat penegak hukum.

Penutup: Hukum yang Melindungi Prinsip Keadilan, Bukan Sekadar Bukti

Melalui pengaturan alat bukti yang lebih presisi, RKUHAP 2025 menjaga integritas proses hukum pidana. Sistem ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi memastikan bahwa setiap bukti yang digunakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis.

Dalam sistem baru ini, bukti bukan lagi soal kuantitas, tapi kualitas dan legalitasnya. Dan yang terpenting, hukum tidak hanya mencari kebenaran formal, tetapi kebenaran yang berkeadilan.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading