RKUHAP 2025 dan Reformasi Upaya Paksa: Keseimbangan antara Kewenangan dan Perlindungan Hak

“RKUHAP 2025 merumuskan ulang seluruh mekanisme upaya paksa sebagai tindakan hukum berbasis keadilan dan akuntabilitas. Dari penetapan tersangka hingga penyadapan, setiap tindakan harus tunduk pada kontrol hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.”

Reformasi hukum acara pidana Indonesia menemukan momentumnya dalam RKUHAP versi Maret 2025. Salah satu fokus utama draf ini adalah penataan kembali mekanisme upaya paksa, yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum demi menegakkan hukum, namun tetap tunduk pada batas konstitusional dan hak asasi manusia.

Dari Penetapan Tersangka hingga Larangan Keluar Negeri

RKUHAP mengkonstruksi upaya paksa sebagai proses hukum yang tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Penetapan tersangka misalnya, hanya sah dilakukan jika didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan dituangkan dalam dokumen tertulis. Begitu pula penangkapan, yang hanya sah jika dilakukan berdasarkan surat perintah dan terbatas maksimal 1 hari, kecuali tertangkap tangan.

Penahanan, sebagai bentuk paling keras dari perampasan kebebasan, hanya dapat dilakukan oleh penyidik, jaksa, atau hakim berdasarkan alat bukti dan alasan hukum tertentu. RKUHAP mengatur secara tegas jenis, jangka waktu, dan kondisi penahanan, termasuk kemungkinan pembantaran, penangguhan, dan peralihan jenis penahanan.

Upaya paksa lain seperti penggeledahan dan penyitaan wajib didasarkan pada izin pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak. Penyadapan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri, dan hasilnya wajib dijaga kerahasiaannya. Sementara itu, pemeriksaan surat dan larangan keluar wilayah Indonesia juga termasuk tindakan hukum yang diatur ketat agar tidak melanggar privasi atau hak mobilitas seseorang.

Hak dan Kontrol: Peran Praperadilan

Untuk menjamin bahwa upaya paksa dilakukan secara sah dan proporsional, RKUHAP menegaskan peran praperadilan sebagai mekanisme kontrol yang efektif. Hakim tunggal dalam sidang praperadilan dapat memutus sah atau tidaknya setiap tindakan aparat, dari penetapan tersangka hingga penyitaan.

Selain itu, terdapat jaminan pemulihan bagi mereka yang dirugikan akibat tindakan yang tidak sah. Ganti kerugian dan rehabilitasi menjadi hak hukum Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana, bahkan ahli warisnya.

RKUHAP juga menekankan batasan waktu penahanan yang ketat. Jika waktu penahanan terlewati, maka Tersangka atau Terdakwa wajib dikeluarkan demi hukum. Mekanisme ini merupakan jaminan penting agar penahanan tidak dijadikan alat tekanan tanpa batas.

Dua Alat Bukti: Syarat Minimal, Bukan Formalitas

Salah satu kunci pelaksanaan upaya paksa adalah keberadaan dua alat bukti yang sah. Ini bukan sekadar syarat formal, melainkan fondasi legalitas. Tanpa dua alat bukti, tidak boleh ada penetapan tersangka, penangkapan, ataupun penahanan. Ketentuan ini mengakar pada prinsip praduga tak bersalah dan mencegah kriminalisasi prematur.

Menakar Arah Baru Hukum Acara Pidana

RKUHAP 2025 menawarkan paradigma baru: kekuasaan penyidikan dan penuntutan tidak hanya harus sah, tapi juga dapat diuji dan dibatasi. Setiap tindakan paksa adalah intervensi terhadap kebebasan warga, dan hanya dapat dibenarkan jika dilandasi hukum serta diawasi secara yudisial.

Dengan demikian, RKUHAP bukan hanya mengatur prosedur, tapi juga mempertegas filosofi konstitusional tentang keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara. Ketika kewenangan dibingkai hukum, keadilan tidak sekadar dicari—tetapi dijaga sejak awal.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading