“POJK No. 44 Tahun 2024 mengatur pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan pidana, dengan prosedur ketat guna melindungi hak nasabah.”
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank membawa sejumlah perubahan signifikan yang berdampak pada nasabah dan pelaku industri perbankan. Regulasi ini mempertegas kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah, namun sekaligus memberikan ruang lebih luas pada pengecualian yang mengizinkan pembukaan informasi rahasia bank.
Rahasia Bank: Perlindungan yang Diperketat
POJK No. 44 Tahun 2024 mengatur bahwa bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, serta nasabah investor dan investasinya. Perlindungan ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Namun, terdapat sejumlah pengecualian yang memungkinkan pembukaan rahasia bank dalam kondisi tertentu.
Pengecualian Rahasia Bank yang Diperluas
POJK No. 44 Tahun 2024 memperluas cakupan pengecualian dalam hal pembukaan rahasia bank. Salah satu ketentuan yang diatur adalah terkait kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 huruf b. Dalam konteks ini, pihak berwenang seperti polisi, jaksa, atau hakim dapat meminta informasi dari bank terkait dengan simpanan atau investasi nasabah yang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf g. Pengecualian ini bertujuan untuk mendukung proses hukum lintas negara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain pengecualian tersebut, informasi rahasia bank juga dapat dibuka atas permintaan kurator dalam perkara kepailitan atau likuidator dalam rangka pemberesan harta. Pembukaan informasi juga dapat dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari nasabah atau jika ada permintaan dari ahli waris yang sah atas nasabah yang meninggal dunia. Tukar menukar informasi antar-bank untuk keperluan tertentu juga termasuk dalam pengecualian yang diatur oleh POJK ini.
Prosedur Pembukaan Rahasia Bank
Untuk memastikan keteraturan dalam pembukaan rahasia bank, POJK No. 44 Tahun 2024 menetapkan sejumlah prosedur ketat. Bank wajib memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank dan mendokumentasikan seluruh permintaan serta pemberian informasi rahasia bank sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Selanjutnya, Pasal 6 huruf a dan b mengatur bahwa OJK berwenang memberikan izin tertulis membuka rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dan memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Pada Pasal 7, dijelaskan bahwa permintaan untuk membuka rahasia bank harus diajukan secara tertulis oleh pihak berwenang seperti Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, atau Ketua Pengadilan. Pasal 8 menegaskan bahwa dalam rangka memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana, izin tertulis diberikan oleh OJK atas permintaan tertulis dari pihak berwenang. Pasal 10 memberikan kewenangan kepada OJK untuk menolak permintaan jika tidak memenuhi persyaratan tertentu.
Pasal 11 mengatur bahwa permintaan, pemberian, atau penolakan izin tertulis membuka rahasia bank dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Sementara itu, Pasal 12 mewajibkan bank untuk memberikan informasi sesuai prosedur yang ditetapkan, termasuk pemberian keterangan tertulis, bukti fisik, dan/atau hasil cetak data elektronik setelah memperoleh izin tertulis dari OJK.
Dampak bagi Nasabah
Peningkatan kewenangan pihak tertentu untuk mengakses data nasabah menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan informasi. Meski demikian, POJK No. 44 Tahun 2024 telah menetapkan prosedur ketat untuk setiap permintaan pembukaan rahasia bank, termasuk keharusan adanya izin tertulis dari OJK dan dokumentasi yang lengkap.
Bagi nasabah, penting untuk memahami hak-hak mereka terkait informasi perbankan. Dalam hal terjadi kebocoran data yang melanggar ketentuan, nasabah berhak mengajukan pengaduan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak bank.
Dampak bagi Perbankan
POJK ini menuntut bank untuk meningkatkan prosedur internal mereka guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan rahasia bank. Bank yang melanggar ketentuan ini berisiko menghadapi sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank, hingga denda dengan nominal yang signifikan, mulai dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar bagi Bank Umum. Tuntutan ini mendorong bank untuk memperkuat sistem keamanan data dan memastikan bahwa seluruh permintaan informasi dari pihak eksternal telah melalui prosedur yang sah.
Kesimpulan
POJK No. 44 Tahun 2024 hadir sebagai respons terhadap dinamika keuangan yang semakin kompleks. Dengan adanya peraturan ini, baik nasabah maupun bank harus memahami hak dan kewajiban masing-masing guna menciptakan ekosistem perbankan yang lebih aman dan transparan.
Nasabah disarankan untuk proaktif meninjau hak-haknya, sementara bank wajib memastikan implementasi regulasi ini dengan standar tinggi untuk menghindari potensi pelanggaran yang berakibat fatal. Dengan demikian, POJK ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi hak-hak nasabah secara optimal.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email