“RKUHAP 2025 menetapkan ulang batas, wewenang, dan kewajiban dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penataan ulang ini menekankan transparansi, pengawasan yudisial, dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka sejak tahap paling awal proses pidana.”
Dalam sistem peradilan pidana, langkah pertama yang menentukan arah dan keabsahan proses selanjutnya adalah penyelidikan dan penyidikan. RKUHAP 2025 tidak hanya memformalkan dua tahap ini, tetapi juga membentangkannya sebagai ruang akuntabilitas negara atas hak-hak individu yang terlibat. Dengan prosedur yang lebih ketat dan pembatasan yang lebih tegas, reformasi ini menjawab kebutuhan akan proses hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga sah dan adil.
Penyelidikan: Mencari Peristiwa, Bukan Tersangka
Penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, bukan untuk menetapkan tersangka. Pejabat yang berwenang, yaitu penyelidik dari Kepolisian, wajib segera bertindak setelah menerima laporan atau pengaduan, baik secara lisan, tertulis, maupun elektronik. Penyelidikan dilakukan dengan surat perintah dan wajib menyusun rencana tertulis yang mencakup objek, metode, waktu, dan sumber daya.
Penyelidik memiliki kewenangan terbatas, termasuk meminta identifikasi, membuntuti, menyamar, hingga menghadirkan seseorang kepada penyidik. Namun, dalam keadaan tertangkap tangan, penyelidik berwenang bertindak segera tanpa menunggu perintah. Setelah selesai, hasil penyelidikan dilaporkan secara tertulis kepada penyidik sebagai dasar untuk menentukan apakah perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Penyidikan: Mengumpulkan Bukti dan Menetapkan Tersangka
Penyidikan bertujuan membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan siapa pelakunya. RKUHAP menetapkan bahwa penyidikan harus dilakukan selambat-lambatnya dua hari sejak diketahui adanya peristiwa pidana. Penyidik utama berasal dari Polri, namun penyidik pembantu, PPNS, dan penyidik tertentu dapat berperan dengan koordinasi yang jelas.
Penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan serangkaian tindakan penting, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan. Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan tidak boleh menggunakan cara kekerasan. Pengumuman status tersangka ke publik dibatasi ketat untuk melindungi prinsip praduga tak bersalah.
Penyidik juga wajib menginformasikan hak-hak tersangka, memberikan salinan berita acara pemeriksaan, dan memperhatikan keterangan saksi yang menguntungkan tersangka. Setiap tindakan harus dituangkan dalam berita acara resmi yang dapat diuji, dan semua biaya penyidikan ditanggung negara.
Kewajiban Transparansi dan Restoratif
RKUHAP 2025 menekankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sejak awal. Jika dalam waktu tujuh hari tidak diberi surat perintah penyidikan, korban atau pelapor berhak melaporkan aparat yang bersangkutan. Penyidik juga diwajibkan memberikan salinan semua dokumen penting kepada tersangka dan/atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu ketat.
Lebih jauh, penyidik diberi kewenangan untuk menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Jika pelaku dan korban menyepakati penyelesaian di luar pengadilan, penyidikan dapat dihentikan melalui surat resmi, dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun, ini hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan dengan syarat yang ketat.
Menjaga Integritas Proses, Menegakkan Hak Asasi
Reformasi yang ditawarkan RKUHAP 2025 bukan sekadar mempertegas wewenang aparat penegak hukum, tetapi juga menanamkan prinsip due process of law sejak awal. Penyelidikan dan penyidikan kini diikat oleh tenggat waktu, prosedur tertulis, dan ruang pengawasan yang lebih besar, baik oleh atasan maupun oleh masyarakat hukum itu sendiri.
Dengan desain yang lebih rigid dan berorientasi pada akuntabilitas, RKUHAP membawa pesan jelas: hak tersangka tidak hilang hanya karena dicurigai. Sebaliknya, negara harus membuktikan setiap langkahnya melalui proses hukum yang sah, tertulis, dan dapat diuji.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email