“Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk pencucian uang. POJK 16/2023 memperkuat independensi dan efektivitas pengawasan sektor keuangan Indonesia.”
Dalam waktu berdekatan, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan dua regulasi strategis: PP No. 5 Tahun 2023 dan POJK No. 16 Tahun 2023. Keduanya menjadi paket kebijakan yang saling melengkapi dalam membentuk kerangka hukum baru untuk menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan secara lebih terintegrasi dan responsif terhadap dinamika industri keuangan.
Melalui POJK 16 Tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan. Aturan ini menggantikan POJK sebelumnya dan merupakan tindak lanjut dari penguatan peran OJK sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kewenangan ini meliputi penyelidikan, penyidikan, hingga pelaporan ke kejaksaan untuk penuntutan.
Ruang Lingkup Tindak Pidana yang Disidik OJK
Tindak pidana yang dapat disidik OJK sangat luas, mencakup pelanggaran di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga aset kripto dan inovasi teknologi keuangan. Termasuk juga pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, edukasi keuangan, dan usaha tanpa izin. Penindakan dilakukan terhadap pelaku baik individu maupun korporasi, dalam sistem konvensional maupun syariah.
OJK Dapat Lakukan Pemanggilan, Penggeledahan, hingga Pemblokiran Rekening
Penyidik OJK memiliki wewenang menyerupai aparat penegak hukum lainnya. Mereka dapat memanggil dan memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memblokir rekening, serta meminta data kepada lembaga keuangan dan penyedia layanan digital. OJK juga berwenang menyelidiki tindak pidana pencucian uang jika tindak pidana asalnya berasal dari sektor keuangan.
Laporan Masyarakat Menjadi Awal Penyidikan
Setiap orang dapat melaporkan dugaan tindak pidana ke OJK. Laporan ini harus disampaikan secara tertulis atau langsung dengan menyertakan identitas pelapor, uraian kejadian, dan dokumen pendukung. Setelah menerima laporan, OJK berwenang menentukan apakah laporan tersebut layak untuk diselidiki atau tidak. Jika penyidikan dimulai, OJK wajib berkoordinasi dengan Polri.
Penyelesaian Pelanggaran dengan Pendekatan Restoratif
Salah satu fitur unggulan POJK 16/2023 adalah pendekatan keadilan restoratif. Sebelum masuk tahap penyidikan, pelaku dapat mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran secara administratif. Permohonan ini mencakup nilai kerugian, jumlah korban, bentuk ganti rugi, dan upaya perbaikan tata kelola. Jika disetujui, pelaku harus menyelesaikan ganti rugi maksimal dalam satu tahun, dengan persetujuan korban.
Sanksi Administratif Jika Permohonan Ditolak
Jika penyelesaian gagal atau ditolak, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan usaha, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin. Ganti rugi yang telah disepakati dalam penyelesaian administratif tidak menjadi pendapatan negara, tetapi langsung dikembalikan kepada korban atau pihak yang dirugikan.
Lembaga Keuangan Wajib Kooperatif
OJK dapat meminta keterangan atau dokumen dari lembaga jasa keuangan. Bila lembaga tersebut menolak memberikan data atau tidak mematuhi permintaan pemblokiran rekening, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegakan Hukum yang Profesional dan Transparan
POJK 16/2023 menegaskan bahwa semua tindakan penyidikan harus terdokumentasi dalam administrasi penyidikan yang ditetapkan OJK. Hasil akhir penyidikan disampaikan kepada Jaksa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email