“Nama domain dan merek adalah identitas penting perusahaan di dunia digital. Keduanya harus dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak dengan itikad buruk”
Mengelola nama domain di era digital memerlukan perhatian khusus, terutama saat terjadi perselisihan terkait hak atas nama domain. Nama domain bukan hanya sekadar alamat di internet, tetapi juga representasi identitas perusahaan dan produknya. Oleh karena itu, menjaga nama domain dan merek dagang menjadi sangat penting untuk melindungi identitas digital dan kekayaan intelektual sebuah perusahaan.
Jenis Perselisihan Nama Domain
Perselisihan Terkait Merek Dagang. Perselisihan ini terjadi ketika nama domain yang didaftarkan mirip atau identik dengan merek dagang yang sudah ada. Ini dapat menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen dan merugikan pemilik merek asli. Merek sendiri merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk dalam bentuk grafis, yang perlindungannya diatur oleh undang-undang selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Perlindungan merek dan nama domain berada di ranah yang berbeda, tetapi keduanya hanya bisa dimiliki oleh satu entitas atau individu. Pengelolaan nama domain di Indonesia dilakukan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), sedangkan pendaftaran merek diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Perselisihan Terkait Nama Pribadi atau Entitas. Kasus ini muncul ketika nama domain yang didaftarkan berkaitan dengan nama seseorang atau entitas yang memiliki hak lebih kuat atas nama tersebut. Misalnya, jika sebuah perusahaan mendapati bahwa ada pihak lain yang mendaftarkan nama domain dengan nama yang sama persis dengan perusahaan mereka, ini dapat menimbulkan konflik serius.
Perselisihan Pengelolaan Nama Domain. Jenis perselisihan ini melibatkan masalah teknis atau administratif, seperti perubahan data kepemilikan yang tidak sah atau pengalihan domain tanpa izin. Kasus seperti ini sering kali melibatkan kesalahan administrasi atau upaya pengambilalihan domain secara ilegal.
Solusi Penyelesaian Melalui PPND
PANDI menawarkan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND), sebuah mekanisme non-litigasi yang dirancang untuk menangani sengketa nama domain dengan cepat dan efisien. Prinsip “first come, first served” diterapkan dalam pendaftaran nama domain, tetapi PPND juga mempertimbangkan itikad baik dan hak sah pihak terkait.
Tantangan dalam Perlindungan Nama Domain dan Merek
Sebagai identitas yang melekat pada perusahaan, nama domain dan merek memiliki keterkaitan yang erat. Namun, keterkaitan ini juga membuka peluang bagi pihak yang beritikad buruk untuk mengambil keuntungan. Ada dua istilah yang dikenal dalam kasus ini, yaitu Cyber-squatters dan Cyber-parasite.
Cyber-squatters adalah pihak yang mendaftarkan nama domain dengan nama brand atau tokoh terkenal dengan tujuan untuk menjualnya kembali dengan harga tinggi. Hal ini dimungkinkan karena prinsip “first come, first serve” yang berlaku dalam pendaftaran nama domain.
Cyber-parasite adalah pihak yang memanfaatkan popularitas suatu brand atau tokoh terkenal dengan mendaftarkan nama domain yang memiliki konotasi mirip untuk menarik keuntungan.
Kedua praktik ini dapat merugikan pemilik merek asli dan menimbulkan konflik yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme seperti PPND atau, jika perlu, melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa nama domain dapat dilakukan di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, yang memungkinkan penyelesaian konflik dengan lebih cepat dan efisien.
Kesimpulan
Perlindungan terhadap nama domain dan merek dagang merupakan aspek penting dalam menjaga identitas digital dan kekayaan intelektual perusahaan. Dengan memahami jenis-jenis perselisihan yang mungkin terjadi dan solusi yang tersedia, perusahaan dan individu dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan di era digital ini. Keterlibatan lembaga seperti PANDI dan DJKI menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa hak-hak terkait nama domain dan merek dagang tetap terlindungi dengan baik.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email