Perlindungan Hukum dan Keamanan bagi Pelapor Tindak Pidana di Indonesia

“Pelapor adalah seseorang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. Dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai bagi pelapor”

Pelapor adalah seseorang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. Keberadaan pelapor sangat penting dalam mengungkap tindak pidana tertentu. Oleh karena itu, Pemerintah melalui UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014, memberikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai bagi pelapor.

Pasal 10 dalam UU tersebut menyatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian dan/atau laporan yang diberikan, kecuali kesaksian atau laporan tersebut tidak diberikan dengan itikad baik. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap pelapor, tuntutan tersebut harus ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, pelapor juga memiliki hak dalam kasus tertentu seperti tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Sebagai pelapor kejahatan, Anda memiliki hak-hak penting yang harus diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Beberapa hak tersebut di antaranya adalah:

  1. Mendapat perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. Mendapat penerjemah;
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. Dirahasiakan identitasnya;
  10. Mendapat identitas baru;
  11. Mendapat tempat kediaman sementara;
  12. Mendapat tempat kediaman baru;
  13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  14. Mendapat nasihat hukum;
  15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau
  16. Mendapat pendampingan.

Perlindungan dari LPSK terhadap pelapor dan ahli diberikan dengan syarat bahwa keterangan pelapor dan ahli merupakan keterangan yang penting dan tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan ahli. Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum, karena khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading