“Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan semua platform digital melindungi anak dari risiko eksploitasi daring. PP 17/2025 menjadi payung hukum yang tegas, termasuk larangan pemrofilan dan kewajiban verifikasi usia.”
Internet bukan lagi ruang bebas nilai. Seiring meningkatnya partisipasi anak dalam dunia digital—dari bermain gim hingga media sosial—pemerintah menyadari pentingnya kerangka hukum yang melindungi mereka. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Perlindungan Anak, negara kini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE)—termasuk platform online, aplikasi, dan situs web—untuk menjamin keamanan, privasi, dan kesejahteraan anak selama menggunakan layanan digital.
Kewajiban PSE: Verifikasi Usia dan Persetujuan Orang Tua
Salah satu mandat utama dalam PP ini adalah kewajiban verifikasi usia. Setiap platform yang berpotensi digunakan oleh anak di bawah 18 tahun wajib memiliki sistem yang dapat memverifikasi usia pengguna secara akurat dan bertanggung jawab. Tak cukup dengan tombol “saya berusia di atas 13 tahun”—platform harus menyediakan mekanisme yang melibatkan persetujuan orang tua atau wali, terutama untuk anak di bawah 16 tahun.
Bahkan, untuk anak usia 13–15 tahun, persetujuan orang tua tetap diwajibkan meski si anak telah memiliki akun. Ini menjadi bentuk kontrol yang diharapkan dapat mencegah anak dari paparan konten berbahaya atau eksploitasi digital.
Larangan Pemrofilan Anak: Menghentikan Eksploitasi Diam-Diam
Aturan ini juga secara tegas melarang praktik pemrofilan anak, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial. Pemrofilan, seperti mengumpulkan data perilaku anak guna menyusun iklan tertarget, dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak atas privasi dan keamanan digital.
PP 17/2025 menyebut bahwa pemrofilan hanya diperbolehkan jika benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan terbaik anak, dan bahkan itu pun harus dilakukan secara sadar oleh anak dan diawasi oleh orang tua. Dengan kata lain, tidak boleh ada pelacakan diam-diam atau pengumpulan data tersembunyi.
Sanksi Administratif Menanti Pelanggar
Pemerintah tak hanya berhenti di tataran etika. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses secara permanen. Sanksi ini dijatuhkan setelah proses pemeriksaan oleh Kementerian Kominfo, dan dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Artinya, sebuah platform dapat diblokir jika terus melanggar hak-hak anak di dunia digital. Langkah ini dimaksudkan sebagai peringatan keras bagi seluruh PSE, baik yang berbasis di Indonesia maupun luar negeri, untuk tidak main-main dengan keamanan anak.
Orang Tua dan Masyarakat Juga Punya Peran
Menariknya, PP ini tak hanya menempatkan tanggung jawab pada platform digital. Orang tua dan masyarakat juga diharapkan aktif memantau, mendidik, dan melaporkan apabila menemukan konten, layanan, atau fitur yang membahayakan anak. Negara mengatur peran kolaboratif antara pemerintah, platform, dan masyarakat agar pelindungan anak benar-benar terwujud.
Menyongsong Ekosistem Digital yang Ramah Anak
PP Nomor 17 Tahun 2025 adalah tonggak penting dalam mewujudkan ruang digital yang ramah anak di Indonesia. Peraturan ini menandai berakhirnya era abu-abu dalam relasi anak dan teknologi. Dengan penekanan pada transparansi, kontrol orang tua, dan tanggung jawab platform, pemerintah ingin memastikan bahwa tumbuh kembang anak tidak tercederai oleh kemajuan teknologi.
Kini, saatnya semua pihak menyesuaikan diri—termasuk kita para pengguna dewasa—agar ekosistem digital kita menjadi lebih aman, inklusif, dan layak bagi generasi masa depan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email