“Perma Nomor 3 Tahun 2017 memberikan pedoman penting dalam mengadili perempuan berhadapan dengan hukum untuk memastikan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia.”
Pengantar
Di tengah berbagai upaya penegakan hukum di Indonesia, peran perempuan sering kali terabaikan, terutama ketika mereka berhadapan dengan hukum. Baik sebagai korban, saksi, ataupun pihak yang terlibat, perempuan sering menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks daripada pria dalam sistem peradilan. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 hadir untuk menjawab persoalan ini dengan menetapkan pedoman khusus dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem peradilan tidak hanya adil, tetapi juga sensitif terhadap isu gender.
Mengapa Perma Nomor 3 Tahun 2017 Penting?
Peraturan ini tidak hanya sekadar panduan teknis, tetapi menjadi wujud dari implementasi perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya perempuan. Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mengakui pentingnya akses perempuan terhadap keadilan. Perma ini menjadi penting karena menggarisbawahi bahwa diskriminasi dalam bentuk apapun, baik berdasarkan jenis kelamin atau gender, tidak dapat diterima dalam proses hukum.
Indonesia telah mengadopsi berbagai prinsip internasional, termasuk dari International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menjamin perlindungan hukum yang setara bagi setiap individu tanpa memandang gender. Perma Nomor 3 Tahun 2017 menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh hakim dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam perkara yang melibatkan perempuan sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum.
Prinsip-Prinsip Dasar dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017
Salah satu landasan utama dalam Perma ini adalah penerapan prinsip kesetaraan gender. Hakim diwajibkan untuk mengadili perkara perempuan dengan mempertimbangkan penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, keadilan, serta persamaan di depan hukum. Prinsip ini sangat penting, mengingat perempuan yang terlibat dalam proses hukum sering kali rentan terhadap diskriminasi dan stereotip gender yang merugikan.
Perma ini juga menekankan pentingnya mempertimbangkan situasi khusus perempuan berhadapan dengan hukum, seperti ketidaksetaraan status sosial, dampak psikis yang dialami korban, hingga relasi kuasa yang tidak seimbang antara pihak yang berperkara. Pertimbangan-pertimbangan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya keputusan yang lebih adil dan sensitif terhadap gender.
Pedoman dalam Proses Peradilan
Perma Nomor 3 Tahun 2017 memberikan pedoman khusus bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan. Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi perempuan berhadapan dengan hukum. Hal ini mencakup larangan menggunakan kebudayaan atau praktik adat yang bias gender untuk membenarkan diskriminasi terhadap perempuan.
Selain itu, dalam pemeriksaan perkara, hakim harus mempertimbangkan kesetaraan gender dan memastikan bahwa pengalaman atau latar belakang seksualitas korban tidak dijadikan dasar untuk meringankan hukuman pelaku. Stereotip gender, yang sering kali menganggap bahwa perempuan seharusnya mematuhi peran tradisional tertentu, harus dihindari dalam setiap tahap proses hukum.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun Perma ini telah memberikan pedoman yang jelas, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana memastikan bahwa para hakim dan aparat penegak hukum lainnya memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender secara konsisten. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Perma ini juga menjadi kunci agar sistem peradilan benar-benar adil bagi perempuan.
Tidak jarang, perempuan yang berhadapan dengan hukum masih menghadapi stereotip dan diskriminasi dalam proses hukum. Dalam konteks sosial yang masih patriarkal, peran perempuan sering kali dianggap lebih rendah, dan ini dapat mempengaruhi cara perempuan diperlakukan dalam proses hukum. Oleh karena itu, pelatihan yang berkelanjutan bagi hakim dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa Perma ini diterapkan dengan benar.
Akses Terhadap Keadilan yang Lebih Baik
Salah satu tujuan utama dari Perma ini adalah memastikan akses yang setara bagi perempuan dalam memperoleh keadilan. Perempuan yang berhadapan dengan hukum sering kali menghadapi relasi kuasa yang tidak seimbang, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya. Oleh karena itu, Perma ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi perempuan yang rentan terhadap ketidakadilan dalam sistem peradilan.
Hakim juga diberikan kewenangan untuk memerintahkan agar perempuan yang merasa takut atau mengalami trauma psikis dapat memberikan kesaksian melalui komunikasi audio-visual jarak jauh. Ini merupakan langkah maju dalam melindungi perempuan dari tekanan psikologis selama proses peradilan.
Kesimpulan
Perma Nomor 3 Tahun 2017 merupakan langkah progresif dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif bagi perempuan. Dengan menekankan prinsip kesetaraan gender, Perma ini berupaya menghilangkan diskriminasi dan stereotip yang sering kali merugikan perempuan dalam proses hukum. Namun, tantangan dalam implementasi tetap ada, dan kesuksesan peraturan ini akan sangat bergantung pada komitmen para hakim dan aparat penegak hukum lainnya dalam menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya.
Sistem peradilan yang adil bagi perempuan bukan hanya soal keadilan bagi individu, tetapi juga merupakan cerminan dari masyarakat yang menghargai hak asasi manusia dan kesetaraan bagi semua warganya, tanpa memandang gender. Dengan adanya Perma ini, diharapkan perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat lebih terlindungi dan mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)