Pengawasan Orang Asing Diperketat: Inilah Aturan Baru Permen Imigrasi 2/2025

“Permen Imigrasi No. 2 Tahun 2025 menetapkan tata cara pengawasan terhadap WNI, orang asing, dan penjamin. Termasuk di dalamnya sanksi administratif seperti deportasi, pembatasan izin tinggal, hingga operasi rahasia.”

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian yang mempertegas peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengawasi warga negara Indonesia (WNI), orang asing, dan penjamin. Regulasi ini hadir untuk menyesuaikan dinamika sosial, keamanan, dan kepentingan negara di tengah arus mobilitas global yang semakin kompleks.

Pengawasan kini dibagi menjadi administratif dan lapangan, dengan penekanan pada pemanfaatan sistem informasi, perangkat biometrik, hingga analisis data digital untuk mendeteksi pelanggaran.

Orang Asing Diawasi Sejak Pengajuan Visa

Bagi orang asing, pengawasan dilakukan mulai dari permohonan visa, kedatangan di wilayah Indonesia, pemberian izin tinggal, hingga seluruh aktivitas selama berada di tanah air. Petugas berwenang melakukan pemeriksaan dokumen, identitas, aktivitas, dan bahkan lokasi keberadaan.

Jika didapati pelanggaran atau kecurigaan terhadap niat tinggal, pejabat imigrasi berhak melakukan penindakan administratif, termasuk pengumpulan keterangan, penyimpanan dokumen, hingga tindakan deportasi jika diperlukan.

Penjamin Wajib Bertanggung Jawab atas Keberadaan Orang Asing

Bukan hanya orang asing yang diawasi. Setiap perorangan atau korporasi yang menjadi penjamin wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab atas aktivitas serta keberadaan orang asing yang dijaminnya. Bila ditemukan pelanggaran, penjamin juga dapat dikenai pengawasan lapangan.

Khusus korporasi, pengawasan mencakup keabsahan dokumen legal, domisili perusahaan, dan komitmen memulangkan orang asing bila terjadi pelanggaran hukum.

Tim Pora dan Operasi Gabungan

Permen ini juga mengatur pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Tim ini terdiri dari berbagai instansi, termasuk imigrasi, kepolisian, kejaksaan, TNI, intelijen, pemerintah daerah, dan lembaga lain yang relevan.

Tim Pora dapat melakukan operasi gabungan rutin maupun insidental, terutama bila ada laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan orang asing. Operasi ini didasarkan pada data terintegrasi dan pemetaan strategis.

Tindakan Administratif: Dari Pembatasan hingga Deportasi

Salah satu sorotan utama peraturan ini adalah beragamnya bentuk tindakan administratif keimigrasian yang dapat dijatuhkan tanpa perlu melalui proses peradilan. Di antaranya:

  • Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
  • Larangan tinggal di wilayah tertentu
  • Kewajiban tinggal di wilayah tertentu
  • Pengenaan biaya beban
  • Deportasi langsung dari wilayah Indonesia

Tindakan ini diambil jika orang asing dianggap membahayakan keamanan, menentang norma hukum, atau tidak menghormati nilai budaya dan sosial Indonesia. Misalnya, jika seseorang menyebarkan ujaran kebencian, mendukung separatisme, atau tidak memiliki biaya hidup yang cukup.

Pengawasan Tertutup: Ketika Penyamaran Dibolehkan

Menariknya, petugas juga diberi wewenang untuk melakukan pengawasan tertutup, termasuk wawancara terselubung, pelacakan digital, pembuntutan, hingga penyusupan ke lokasi tertentu jika dianggap perlu dan tidak memungkinkan melalui cara terbuka. Ini berlaku tidak hanya untuk orang asing, tapi juga penjamin dan bahkan WNI yang dicurigai terlibat pelanggaran keimigrasian.

Penegakan Tegas, Transparan, dan Terkoordinasi

Permen ini memperkuat posisi Imigrasi sebagai lini depan pengawasan negara atas aktivitas lintas batas. Namun, di sisi lain, mekanisme kerja sama antarinstansi, transparansi informasi, dan tata kelola yang rapi diatur ketat agar tindakan hukum tetap berada dalam koridor yang adil dan akuntabel.

 

 

 

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading