Pembatasan Hak Cipta Untuk Kepentingan Pendidikan

“Artikel ini menjelaskan tentang pentingnya buku dalam dunia pendidikan dan perlindungan hak cipta yang diberikan oleh UU No. 28 Tahun 2014. Juga dibahas tentang fair use/fair dealing yang mengatur pembatasan hak cipta demi kepentingan pendidikan dan keseimbangan hak-hak yang berbeda.”

Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan slogan “buku adalah jendela ilmu pengetahuan”. Ini menunjukkan betapa pentingnya buku dalam dunia pendidikan. Sesuai dengan Pasal 40 dari UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, buku termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi. Oleh karena itu, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi atas buku tersebut.

Namun, demi kepentingan pendidikan, hak cipta tersebut dapat dibatasi. Pembatasan hak cipta ini merupakan wujud dari fungsi sosial hak cipta, yang dikenal sebagai fair use/fair dealing. Secara umum, fungsi sosial hak cipta adalah untuk mencapai keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu: kepentingan Pencipta untuk mendapatkan keuntungan komersial dari hasil kreativitasnya, kepentingan penerbit sebagai pemegang hak cipta, kepentingan pengguna buku dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan melalui penggunaan ciptaan tersebut, serta kepentingan negara pada umumnya.

Fair use/fair dealing diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta BAB VI tentang Pembatasan Hak Cipta Pasal 43 s.d Pasal 49. Pada Pasal 44 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, yaitu:

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

  1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta

Selain itu pada Pasal 46 ayat (1)  juga menyebutkan bahwa penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud tidak mencakup:

  1. karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain;
  2. seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku atau notasi musik;
  3. seluruh atau bagian substansial dari database dalam bentuk digital;
  4. Program Komputer, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); dan
  5. Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Pada Pasal 44 dan 46 tertulis “seluruh atau bagian substansial…”, yang dimaksud dengan substansial adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat menggunakan, mengambil, menggandakan, dan mengubah buku tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, asalkan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Ada beberapa keuntungan positif dari adanya fair use/fair dealing pada karya cipta buku, diantaranya: Pertama, menumbuh kembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, terwujudnya keseimbangan hak sehingga memberikan keadilan bagi pencipta/pengarang, pemegang hak, dan masyarakat sebagai pengguna, serta negara di sisi lain. Ketiga, menghindarkan eksploitasi terhadap produk-produk karya cipta yang sangat berkaitan dengan hak-hak fundamental masyarakat, khususnya dalam kemajuan dunia pendidikan.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading