“Di tengah meningkatnya tekanan terhadap aparat penegak hukum, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 hadir sebagai jaminan konstitusional atas keselamatan jaksa dalam menjalankan tugasnya. Ini bukan hanya soal perlindungan fisik, tetapi juga tentang menjaga independensi hukum di Indonesia.”
Saat Hukum Butuh Perlindungan: Negara Hadir untuk Jaksa
Seorang jaksa, dalam menjalankan tugasnya, sering kali tidak hanya menghadapi perkara hukum, tetapi juga risiko yang mengintai keselamatannya. Di tengah ancaman, intimidasi, dan tekanan dari berbagai pihak, pertanyaan besarnya adalah: siapa yang melindungi jaksa?
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia menjawab kegelisahan ini. Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden pada 21 Mei 2025 tersebut, ditegaskan bahwa negara memikul tanggung jawab penuh untuk melindungi jaksa dari ancaman terhadap jiwa, raga, hingga harta benda mereka. Inilah bentuk nyata dari keberpihakan negara terhadap penegakan hukum yang independen dan berkeadilan.
Apa yang Dimaksud Pelindungan Negara terhadap Jaksa?
Pelindungan negara, sebagaimana dijelaskan dalam Perpres ini, bukan sekadar retorika. Ia mencakup jaminan rasa aman dari segala bentuk tindakan yang membahayakan jaksa dan keluarganya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ancaman didefinisikan secara luas, mencakup segala bentuk paksaan atau tekanan agar jaksa bertindak di luar hukum atau bahkan membiarkan pelanggaran terjadi.
Dalam implementasinya, pelindungan negara dilakukan oleh dua pilar utama: Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Polisi bertugas menjaga keamanan pribadi jaksa dan keluarganya. Sementara TNI memiliki peran yang lebih strategis, termasuk menjaga institusi Kejaksaan, mendukung pengawalan jaksa dalam tugas tertentu, dan memberikan pelindungan lain yang bersifat strategis, terutama yang menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara.
Pendanaan, Intelijen, dan Koordinasi Lintas Sektor
Perpres 66/2025 juga menjamin keberlanjutan pelindungan ini melalui skema pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bagian anggaran Kejaksaan. Ini mencerminkan betapa pentingnya pelindungan terhadap jaksa menjadi prioritas anggaran nasional.
Tidak berhenti sampai di sana, Kejaksaan juga diberikan ruang untuk bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI). Kolaborasi ini bertujuan mendukung pelaksanaan fungsi kejaksaan secara menyeluruh, baik dari sisi pengumpulan informasi maupun pengamanan operasional di lapangan.
Urgensi Perpres Ini di Tengah Tekanan terhadap Penegak Hukum
Sejarah mencatat bahwa jaksa bukan sekali dua kali menjadi sasaran serangan karena keberanian mereka dalam menindak kasus korupsi, kejahatan transnasional, dan kejahatan terorganisir. Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh abai. Tanpa pelindungan yang memadai, independensi kejaksaan terancam, dan penegakan hukum bisa kehilangan integritasnya.
Perpres 66 Tahun 2025 hadir sebagai perisai hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap para jaksa. Dalam lanskap hukum yang makin kompleks dan penuh tantangan, kehadiran regulasi ini adalah langkah strategis sekaligus pernyataan tegas: negara berpihak pada penegakan hukum yang bersih, kuat, dan bermartabat.
Penutup: Menjaga Hukum, Menjaga Negeri
Perlindungan terhadap jaksa bukan hanya perlindungan terhadap individu, melainkan penjagaan terhadap proses hukum yang adil dan transparan. Perpres 66 Tahun 2025 bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah pondasi moral sekaligus konstitusional bahwa dalam republik ini, penegak hukum tidak berjalan sendiri.
Jika jaksa terlindungi, maka rakyat pun bisa percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa rasa takut. Itulah makna keadilan yang sesungguhnya.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email