“Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa tidak semua tindakan merekam layar CCTV dianggap sebagai tindak pidana. Penjelasan penting ini memberi arah baru dalam menafsirkan Pasal 30 dan 32 UU ITE.”
Kasus ini bermula dari hilangnya dua unit handphone milik seorang mantan karyawan di sebuah kantor agen properti. Untuk mencari tahu keberadaan perangkat tersebut, sang mantan karyawan datang kembali ke kantor dan meminta bantuan teknisi membuka rekaman CCTV. Saat rekaman ditayangkan, ia merekam tayangan tersebut menggunakan ponsel rekannya. Hasil rekaman ini kemudian digunakan sebagai bukti untuk melaporkan dugaan pencurian.
Namun tindakan tersebut berbuntut panjang. Pemilik kantor melaporkan mantan karyawan itu atas dugaan pelanggaran Pasal 30 dan 32 UU ITE, yaitu mengakses sistem elektronik tanpa hak dan memindahkan informasi elektronik secara tidak sah.
Tafsir atas Akses Tanpa Hak dalam UU ITE
Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Di tingkat pengadilan negeri, terdakwa dibebaskan. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menilai bahwa permintaan membuka CCTV dilakukan secara terbuka dengan bantuan teknisi kantor. Tidak ada unsur peretasan atau pengambilan data dari sistem tertutup. Tindakan terdakwa lebih merupakan bentuk pencarian bukti atas kepemilikan yang dipersengketakan, bukan bentuk penyusupan terhadap sistem elektronik.
Apakah Merekam Ulang Termasuk “Memindahkan”?
Salah satu isu utama dalam perkara ini adalah tafsir atas frasa “memindahkan informasi elektronik”. Jaksa menilai bahwa merekam ulang tampilan CCTV di layar komputer ke dalam ponsel merupakan bentuk pemindahan informasi tanpa hak.
Namun Mahkamah Agung menyatakan, dalam konteks ini tidak terjadi pemindahan sistemik. Data asli tidak berpindah, tidak terganggu, dan tidak dihilangkan. Rekaman hanya berupa dokumentasi atas tampilan terbuka yang diperlihatkan secara sukarela oleh teknisi. Hakim juga menggarisbawahi bahwa rekaman itu digunakan sebagai alat pembelaan, bukan untuk disebarkan atau dimanipulasi.
Pendapat ahli yang dihadirkan juga menguatkan bahwa memindahkan data haruslah mencakup berpindahnya substansi informasi elektronik dari sistem satu ke sistem lain, atau adanya gangguan terhadap integritas data asli. Merekam layar secara manual, apalagi untuk keperluan hukum, tidak termasuk dalam definisi itu selama tidak melibatkan penghapusan, sabotase, atau pencurian.
Kepentingan Hukum Menjadi Faktor Pembeda
MA juga mempertimbangkan bahwa tindakan terdakwa dilatarbelakangi oleh kepentingan hukum yang sah, yakni membuktikan bahwa barang miliknya diambil oleh orang lain. Pengambilan gambar dilakukan terbuka, tanpa menyabotase sistem, dan digunakan secara proporsional sebagai bukti pelaporan.
Pengadilan menilai bahwa ada ketidakseimbangan penilaian pada tingkat sebelumnya jika kasus ini dianggap sebagai kejahatan digital. Mahkamah menegaskan pentingnya membedakan antara tindakan kriminal dan tindakan yang memiliki dasar pembelaan hukum, terutama dalam konteks penggunaan bukti digital.
Pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No 31 K/PID.SUS/2017
“Bahwa menurut fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mencari dua buah handphone-nya yang tertinggal di kantor saksi korban, karena informasi dari korban kepada Terdakwa tidak mengetahui tempat handphone Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi AS untuk membuka rekaman CCTV karena saksi AS yang mengetahui password untuk membuka komputer dan ia tidak mau dituduh mengambil handphone milik Terdakwa, lalu membuka rekaman CCTV dan terlihat kejadian dalam rekaman CCTV, justru saksi korban yang mengambil handphone Terdakwa yang terlihat memasukkan ke dalam tas miliknya, kemudian gambar yang ada dalam CCTV direkam dengan handphone oleh Terdakwa, yang selanjutnya menjadi bukti complain terhadap pelapor;
Bahwa menurut keterangan saksi ahli a de charge Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., L.L.M., kejadian semacam peristiwa Terdakwa belum bisa dikatakan memindahkan informasi elektronik karena original datanya tidak berpindah, kalau orang merekam dengan handphone menjepret sendiri berarti hanya merekam parsial/sebagian saja;
Bahwa mengenai konten hasil rekaman CCTV apabila terdapat kepentingan hukum seseorang terhadap CCTV tersebut, maka orang tersebut berhak memperolehnya;
Bahwa kepentingan hukum Terdakwa dalam kasus a quo adalah mencari handphone-nya yang hilang demi menegakkan haknya, sedang kepentingan hukum saksi AS mau membantu Terdakwa membuka rekaman CCTV agar dia bisa terhindar dari kecurigaan Terdakwa bahwa ia telah mengambil handphone Terdakwa;
Bahwa di sisi lain saksi korban merasa keberatan dibukanya rekaman CCTV karena akan terbuka adegannya telah mengambil handphone Terdakwa, yang terlihat kedua handphone Terdakwa dimasukkan ke dalam tasnya;”
Putusan MA Jadi Rujukan Penting untuk Penegakan Hukum Siber
Putusan MA ini menolak permohonan kasasi dari Jaksa dan mengukuhkan pembebasan terdakwa. Hal ini sekaligus menjadi yurisprudensi penting tentang batas penegakan Pasal 30 dan 32 UU ITE. Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak semua bentuk pemanfaatan informasi elektronik merupakan pelanggaran, apalagi jika dilakukan terbuka dan dalam kerangka kepentingan pembuktian hukum.
Putusan ini memberi kepastian bahwa hukum siber Indonesia harus dibaca secara hati-hati. Akses tanpa hak tidak bisa disamakan dengan setiap tindakan membuka file digital. Pemindahan data juga tidak boleh dipahami sekadar sebagai tindakan teknis, tapi harus dilihat konteks niat, cara, dan akibatnya terhadap sistem dan data asli.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email