“Penahanan dalam sistem peradilan pidana Indonesia diatur cukup ketat dengan syarat bukti, jenis tindak pidana, dan kondisi tertentu untuk memastikan proses hukum yang adil.”
Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan stok gula nasional dan upaya stabilisasi harga gula. Pria yang kerap disapa Tom Lembong ini kini menghadapi proses hukum setelah menjalani penahanan bersama satu tersangka lainnya.
Dalam diskusi ini, kita tidak akan membahas perkara spesifik yang menjerat Tom Lembong, namun lebih mendalami aspek hukum yang mendasari tindakan penahanan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan lokasi di mana seorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan. Ini adalah aspek yang kerap kali memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait sistem peradilan pidana di Indonesia.
Apa yang Dimaksud dengan Penahanan?
Dalam hukum pidana, penahanan memiliki pengertian yang spesifik dan diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan didefinisikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai penetapan yang dilakukan dalam keadaan tertentu dan berdasarkan ketentuan undang-undang. Dengan kata lain, penahanan adalah langkah hukum untuk menahan atau membatasi gerak tersangka atau terdakwa demi memastikan kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
Syarat-Syarat Penahanan dalam KUHAP
Penahanan bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan oleh aparat hukum. KUHAP menetapkan beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi agar penahanan dapat diterapkan, dan ini dirinci dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Syarat penahanan tersebut meliputi:
1. Jenis Tindak Pidana: Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, terdapat pula tindak pidana khusus yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b, yang mencakup tindak pidana tertentu seperti penipuan, penggelapan, dan tindak pidana lainnya.
2. Bukti yang Cukup: Syarat kedua adalah adanya bukti yang cukup untuk menduga bahwa tersangka benar-benar terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan. Bukti ini harus cukup kuat untuk membangun dugaan bahwa tersangka memiliki keterlibatan yang sah dalam kasus tersebut. Ini berarti, penahanan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan tanpa bukti yang memadai.
3. Keadaan yang Menimbulkan Kekhawatiran: Penahanan juga bisa dilakukan jika terdapat kondisi yang menimbulkan kekhawatiran yang sah bahwa tersangka atau terdakwa mungkin akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama. Syarat ini bertujuan untuk melindungi kebebasan bergerak dari seorang Tersangka/Terdakwa sekaligus proses peradilan agar berjalan dengan lancar dan tanpa gangguan.
Tempat Penahanan: Rumah Tahanan Negara, Rumah, atau Kota?
KUHAP tidak hanya mengatur syarat penahanan, tetapi juga menentukan lokasi di mana penahanan dapat dilakukan, seperti yang diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Berikut adalah lokasi-lokasi yang dimungkinkan untuk penahanan:
1. Rumah Tahanan Negara (Rutan): Tempat ini merupakan fasilitas penahanan yang berada di bawah pengawasan negara dan dijadikan lokasi penahanan bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani proses hukum lebih lanjut.
2. Penahanan Rumah: Penahanan rumah dilakukan di tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Dalam hal ini, tersangka akan diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan tidak terganggu.
3. Penahanan Kota: Tersangka atau terdakwa juga bisa ditempatkan dalam penahanan kota, yang mengharuskan mereka tinggal di dalam wilayah kota tertentu. Mereka memiliki kewajiban melapor pada waktu yang telah ditentukan, dan tindakan ini diambil untuk membatasi pergerakan mereka tanpa harus ditempatkan dalam rumah tahanan
Penahanan dalam bentuk rumah dan kota ini umumnya dilakukan dalam situasi di mana tersangka atau terdakwa tidak dianggap berisiko tinggi melarikan diri, dan pemantauan rutin oleh pihak berwenang dianggap cukup untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Kesimpulan
Penahanan sering kali menjadi langkah penting dalam proses hukum yang bertujuan untuk menjamin keterlibatan penuh dari tersangka atau terdakwa dalam proses hukum yang berlaku. Namun, penahanan ini juga diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang belum terbukti bersalah. Ketentuan yang tertera dalam KUHAP memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati, sambil memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Dengan syarat-syarat yang ketat seperti bukti yang cukup, jenis tindak pidana yang memenuhi kriteria, dan kondisi khusus yang memerlukan pengawasan ekstra, penahanan dilakukan sebagai langkah terakhir yang tidak lagi terhindarkan untuk menjaga kelancaran proses peradilan.
Pemahaman mengenai penahanan dan syarat-syaratnya penting bagi masyarakat, karena penahanan bukanlah langkah yang bisa dilakukan sembarangan, tetapi merupakan tindakan yang seharusnya diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang matang.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)