“Perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan pemilik hak terkait kini semakin kuat melalui pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel. Pemerintah mengatur peran LMKN dan LMK, serta memperkuat sistem informasi digital untuk menjamin kesejahteraan insan musik.”
Payung Hukum Perlindungan Hak Ekonomi Lagu dan Musik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi landasan utama perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan pemilik hak terkait di Indonesia. Untuk memastikan pelaksanaan hak ekonomi yang adil dan transparan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang pengelolaan royalti lagu dan/atau musik.
Royalti didefinisikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan. Royalti wajib dibayarkan atas pemanfaatan komersial ciptaan dalam bentuk layanan publik, baik analog maupun digital—termasuk restoran, hotel, bioskop, konser, hingga transportasi publik seperti pesawat dan kapal laut.
LMKN: Jembatan Antara Hak dan Keadilan Ekonomi
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan lembaga bantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN bertanggung jawab langsung kepada Menteri Hukum dan HAM.
Struktur LMKN terdiri dari dua bagian, yaitu LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait, masing-masing diisi lima komisioner yang ditetapkan Menteri. Pelaksana harian LMKN berasal dari kalangan profesional, dan menunjang kerja komisioner melalui fungsi administratif, teknologi informasi, lisensi, dokumentasi, serta kesekretariatan.
LMK: Pelindung Hak Langsung Para Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah organisasi nirlaba berbadan hukum yang memperoleh kuasa dari para pencipta atau pemilik hak untuk menarik dan mendistribusikan royalti. LMK wajib memiliki izin operasional dari Menteri, yang berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.
LMK harus memenuhi syarat administratif dan faktual, termasuk jumlah minimum anggota dan kemampuan teknis distribusi royalti. Jika melanggar ketentuan, izin operasional LMK dapat dicabut dan LMKN mengambil alih distribusi sisa royalti kepada pemilik hak yang sah.
SILM dan Pusat Data Lagu: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas
Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) menjadi fondasi utama dalam pendistribusian royalti. Sistem ini dikelola oleh LMKN dan dapat diakses oleh LMK, pemilik hak, serta pengguna komersial. SILM menyimpan data pencipta, judul lagu, kode karya, dan metadata penting lainnya.
Selain SILM, terdapat pusat data lagu dan/atau musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kedua sistem ini menjadi alat utama untuk menjamin akurasi dan keabsahan distribusi royalti. Untuk menjamin akuntabilitas, LMKN wajib menjalani audit keuangan dan kinerja tahunan oleh akuntan publik serta diumumkan ke publik.
Distribusi Royalti dan Dana Cadangan
Royalti yang dihimpun LMKN didistribusikan kepada anggota LMK berdasarkan data penggunaan. Jika royalti tidak dapat ditelusuri kepada pemilik hak, dana akan diumumkan selama dua tahun dan jika tetap tidak diklaim, dapat dialokasikan sebagai dana cadangan.
Dana cadangan dimanfaatkan untuk kegiatan edukasi, sosial, dan jaminan sosial bagi anggota LMK, serta untuk biaya operasional LMKN maksimal 20% dari total royalti yang terkumpul, berdasarkan kesepakatan dengan LMK.
Dukungan bagi Usaha Mikro dan Masa Depan Musik Indonesia
Peraturan ini juga memberi perhatian khusus kepada usaha mikro dengan keringanan tarif royalti. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah menciptakan ekosistem perlindungan hak cipta yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat keberlanjutan industri musik nasional.
Share this:
- Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Share on X (Opens in new window) X
- Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Share on Threads (Opens in new window) Threads
- Print (Opens in new window) Print
- Email a link to a friend (Opens in new window) Email