“Pinjaman tanpa riba bukan lagi impian. Di tengah dominasi layanan pinjaman konvensional, pinjaman syariah hadir sebagai jawaban bagi masyarakat yang menginginkan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam. Apa itu pinjaman syariah, dan bagaimana hukumnya di Indonesia?”
Dual Sistem Keuangan: Ruang Bagi Pinjaman Syariah
Indonesia menganut sistem keuangan ganda (dual financial system), yang memungkinkan keberadaan dan pertumbuhan layanan keuangan berbasis syariah berdampingan dengan sistem konvensional. Dalam hukum Islam, transaksi mu’amalah, termasuk pinjam-meminjam, diatur secara ketat agar tidak merugikan salah satu pihak dan senantiasa berlandaskan keadilan. Oleh karena itu, pinjaman syariah berkomitmen menghindari riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), serta praktik tidak transparan dan merugikan lainnya.
Payung Hukum dan Prinsip Dasar Pinjaman Syariah
Layanan pinjaman syariah diatur melalui dua dasar hukum utama. Pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 Tahun 2016 yang mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kedua, Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/IX/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Kombinasi regulasi ini menegaskan bahwa penyelenggara pinjaman syariah bukan hanya tunduk pada ketentuan hukum negara, tetapi juga harus mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Artinya, tidak hanya bebas dari riba, tetapi juga wajib menjalankan mekanisme pinjaman yang adil, transparan, dan menghindari eksploitasi dalam bentuk apa pun.
Akad-akad Syariah dalam Layanan Pinjaman
Berbeda dengan pinjaman konvensional yang berlandaskan bunga, pinjaman syariah menggunakan akad sebagai bentuk kesepakatan yang disusun berdasarkan prinsip syariah. Terdapat beberapa jenis akad yang umum digunakan:
- Akad ijarah merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Biasanya digunakan dalam pembiayaan sewa guna.
- Akad mudharabah melibatkan kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
- Akad musyarakah adalah bentuk kerja sama modal antara dua pihak atau lebih. Masing-masing pihak menyertakan dana dan turut menanggung kerugian secara proporsional.
- Akad wakalah bi al ujrah merujuk pada pelimpahan kuasa yang disertai dengan imbalan jasa. Akad ini sering digunakan dalam pembiayaan digital, di mana platform bertindak sebagai perantara.
- Akad qardh adalah akad pinjaman murni, tanpa bunga, dengan kewajiban pengembalian sesuai kesepakatan. Inilah bentuk pinjaman yang paling sederhana dan sesuai dengan semangat tolong-menolong dalam Islam.
Mudahnya Akses Pinjaman Syariah Hari Ini
Dengan tumbuhnya perusahaan finansial syariah, layanan pinjaman syariah kini dapat diakses dengan mudah melalui platform digital. Anda cukup memilih akad yang sesuai dengan kebutuhan, seperti untuk modal usaha, pembelian alat produksi, atau biaya pendidikan.
Bagi yang ingin menghindari jeratan riba dan menjalani transaksi keuangan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, pinjaman syariah menjadi pilihan yang relevan dan bertanggung jawab.
Penutup
Layanan pinjaman syariah bukan hanya alternatif, tetapi juga jawaban etis dan spiritual di tengah kompleksitas dunia keuangan saat ini. Dengan memilih pembiayaan syariah, Anda tidak hanya menjaga stabilitas finansial pribadi, tetapi juga berkontribusi pada sistem ekonomi yang adil dan berkah.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email