Memahami Fungsi dan Jenis-Jenis Merek dalam Bisnis

“Merek adalah tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan produk Anda dari produk orang lain. Pahami fungsi merek sebagai jaminan kualitas dan pendaftaran merek sebagai kewajiban hukum. Pelajari jenis-jenis merek yang tersedia, seperti merek lukisan, merek kata, merek huruf atau angka, merek nama, dan merek kombinasi.”

Merek adalah tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan produk yang dihasilkan oleh seseorang, beberapa orang, atau badan hukum dengan produk yang dihasilkan oleh orang lain atau badan hukum lainnya. Merek juga memiliki fungsi sebagai jaminan kualitas, tanda asal barang, dan memegang peranan penting dalam era perdagangan bebas.

Dalam praktiknya, merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen. Pendaftaran atas merek merupakan suatu keharusan apabila pemilik merek ingin menurut hukum dipandang sebagai orang yang berhak atas suatu merek. Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.

Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek, merek dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Merek Dagang: digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  2. Merek Jasa: digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  3. Merek Kolektif: digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Merek memiliki fungsi sebagai tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan produk yang dihasilkan oleh seseorang, beberapa orang, atau badan hukum dengan produk yang dihasilkan oleh orang lain atau badan hukum lainnya. Oleh karena itu, terdapat beberapa jenis merek yang digunakan dalam bisnis, di antaranya:

  1. Merek Lukisan atau Beel Mark, yaitu merek yang memiliki daya pembeda dalam wujud lukisan atau gambar antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contohnya, merek cat Kuda Terbang yang memiliki lukisan atau gambar kuda bersayap yang terbang.
  2. Merek Kata atau Word Mark, yaitu merek yang memiliki daya pembeda dalam bunyi kata antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contohnya, Rexona untuk deodorant, Bodrex untuk obat flu, dan Daihatsu untuk mobil.
  3. Merek Huruf atau Angka, yaitu merek yang memiliki daya pembeda dalam wujud huruf atau angka antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contohnya, ABC untuk kecap dan sirup, 555 untuk buku tulis.
  4. Merek Nama, yaitu merek yang memiliki daya pembeda dalam wujud nama antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contohnya, Louis Vuitton untuk tas, Vinesia untuk dompet.
  5. Merek Kombinasi, yaitu merek yang memiliki daya pembeda dalam wujud lukisan, gambar, dan kata antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contohnya, jamu Nyonya Meneer yang merupakan kombinasi gambar seorang nyonya dan kata “Nyonya Meneer”.

Pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan, karena merek yang terdaftar akan mendapat perlindungan hukum yang dapat menjamin keamanan bisnis Anda dan menghindari masalah dalam hal duplikasi produk. Oleh karena itu, pastikan untuk memilih jenis merek yang sesuai dengan produk atau jasa yang Anda jual dan melakukan pendaftarannya secepat mungkin.

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading