Mekanisme Impeachment Presiden dan Wakil Presiden: Prosedur, Alasan, dan Kewenangan Lembaga Negara

“Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden bukan sekadar proses politik, melainkan mekanisme hukum konstitusional yang diatur secara ketat melalui prosedur DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR untuk pengakhiran jabatan sebelum masa bakti berakhir.”

Apa Itu Impeachment dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia?

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, impeachment mengacu pada proses konstitusional untuk mengakhiri jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, tidak setiap impeachment otomatis berakhir dengan pengakhiran jabatan. Prosedur ini merupakan jalan hukum yang menggabungkan fungsi pengawasan, peradilan konstitusional, dan pengambilan keputusan tertinggi melalui MPR.

Impeachment hanya dapat dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat konstitusional. Proses ini melibatkan tiga lembaga: DPR sebagai pengusul, Mahkamah Konstitusi sebagai pemeriksa, dan MPR sebagai pengambil keputusan akhir untuk penghentian jabatan.

Alasan yang Dapat Menjadi Dasar Impeachment

Konstitusi Indonesia memberikan batasan tegas terhadap alasan penghentian jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Alasan tersebut terbagi menjadi dua kategori: pelanggaran hukum berat dan ketidaksesuaian syarat jabatan. Pelanggaran hukum berat mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya yang diancam pidana lima tahun atau lebih, serta perbuatan tercela. Selain itu, wawasan konstitusional mengizinkan impeachment jika terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan dalam Pasal 6 UUD 1945.

Tahapan Impeachment: Dari DPR ke Mahkamah Konstitusi

Proses dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR menyampaikan usul impeachment kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutuskan apakah dugaan pelanggaran atau ketidaksahihan syarat jabatan beralasan. Usulan ini harus didukung setidaknya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna (juga dihadiri dua pertiga anggota DPR).

Permohonan kepada MK wajib dilengkapi bukti seperti risalah rapat, dokumen pengawasan DPR, serta alat bukti surat, keterangan saksi, dan ahli. Pemeriksaan di MK berjalan enam tahap: pendahuluan, tanggapan Presiden/Wakil Presiden, pembuktian dari DPR, pembuktian sebaliknya, penyampaian kesimpulan, dan pengucapan putusan. MK memiliki waktu 90 hari sejak pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk memutuskan. Putusan MK bersifat final dan mengikat bagi DPR.

MPR sebagai Pengambil Keputusan Akhir untuk Penghentian Jabatan

Jika MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran atau tak memenuhi syarat, DPR meneruskan usul tersebut kepada MPR. Dalam 30 hari, MPR wajib mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan penghentian jabatan. Keputusan sah jika dihadiri tiga perempat anggota dan disetujui dua pertiga yang hadir. Presiden/Wakil Presiden juga diberi kesempatan menyampaikan penjelasan sebelum keputusan akhir.

Prinsip Kehati-hatian dalam Impeachment

Impeachment adalah mekanisme pengaman konstitusional (constitutional safeguard), bukan hanya alat politik. Keterlibatan Mahkamah Konstitusi menjamin keseimbangan antara fungsi politik DPR dan prinsip hukum. Dengan lapisan pemeriksaan dan persyaratan mayoritas tinggi di setiap tahap, Indonesia memastikan penghentian jabatan hanya dilakukan atas bukti kuat dan prosedur yang adil.

Menegakkan Akuntabilitas dan Stabilitas Demokrasi

Mekanisme impeachment dan penghentian jabatan Presiden/Wakil Presiden memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia dibangun atas hukum, bukan dominasi kekuasaan. Proses yang melibatkan DPR, MK, dan MPR menjamin akuntabilitas pemimpin tertinggi serta menjaga stabilitas pemerintahan. Dengan demikian, setiap penyimpangan besar dapat dituntaskan secara terukur tanpa mengguncang fondasi konstitusi.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading