Mau Tempatkan Pekerja Migran? Ini Syarat dan Prosedur Izin P3MI Menurut Permen 1/2025

“Perusahaan penempatan pekerja migran kini harus memenuhi sederet persyaratan ketat sesuai Permen 1/2025. Mulai dari modal minimal, deposito jaminan, hingga sertifikat ISO. Simak selengkapnya di sini.”

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat regulasi pemberian izin bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dan menjadi pedoman resmi dalam menjaga kualitas dan tanggung jawab perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

Syarat Wajib: Modal Rp5 Miliar dan Deposito Jaminan Rp1,5 Miliar

Perusahaan yang ingin mengajukan izin sebagai P3MI harus memenuhi persyaratan dasar, di antaranya:

  • Berbentuk perseroan terbatas
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  • Memiliki modal disetor minimal Rp5 miliar
  • Menyediakan bilyet deposito Rp1,5 miliar atas nama Menteri/Kepala untuk jaminan penyelesaian masalah pekerja migran

Tak hanya itu, perusahaan juga harus memiliki rencana kerja penempatan 3 tahun, struktur organisasi, dan sertifikat manajemen mutu ISO 9001 paling lambat 1 tahun setelah izin diterbitkan.

Proses Izin: Verifikasi hingga Penerbitan SIP3MI

Permohonan izin diajukan melalui OSS. Setelah semua dokumen lengkap, Direktur Jenderal Penempatan melakukan:

  1. Verifikasi dokumen (maksimal 2 hari kerja)
  2. Verifikasi lapangan (maksimal 4 hari kerja)
  3. Penyerahan bilyet deposito jaminan
  4. Penerbitan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)

SIP3MI berlaku 1 tahun dan otomatis diperpanjang, selama perusahaan tetap memenuhi seluruh kewajiban administratif.

Kewajiban Pasca Izin: Laporkan, Lindungi, dan Bertanggung Jawab

P3MI tidak hanya dituntut mengurus keberangkatan pekerja migran, tapi juga:

  • Menyusun dan melaporkan rencana penempatan
  • Mengurus perekrutan, visa, dan jaminan sosial
  • Melaporkan data keberangkatan dan pemulangan
  • Bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa, kecelakaan kerja, hingga pemulangan jenazah

P3MI juga dilarang membebankan biaya yang merugikan pekerja migran atau melakukan potongan penghasilan yang tidak adil.

Kantor Cabang Wajib Berizin, Tak Boleh Kontak Mitra Luar Negeri

Perusahaan dapat membuka kantor cabang di luar wilayah domisili kantor pusat, namun harus mengajukan izin tersendiri ke Gubernur melalui OSS. Kantor cabang hanya boleh melakukan:

  • Penyampaian informasi peluang kerja
  • Seleksi calon pekerja migran
  • Penyelesaian masalah sebelum atau sesudah penempatan

Kantor cabang tidak boleh melakukan kontak langsung dengan mitra luar negeri atau pemberi kerja.

Pengawasan dan Sanksi

Direktur Jenderal Penempatan dan Kepala Dinas Provinsi diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan berkala. Jika ditemukan pelanggaran terhadap komitmen izin, sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI atau izin kantor cabang dapat dijatuhkan, yang dilaporkan ke OSS untuk penghentian izin usaha secara nasional.

Peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat pekerja migran Indonesia, sekaligus memastikan bahwa hanya perusahaan yang benar-benar kredibel dan bertanggung jawab yang boleh menempatkan tenaga kerja ke luar negeri.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading