Mau Kawin? Jangan Lupa Persiapkan Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan merupakan salah satu hal penting yang harus dipersiapkan sebelum menikah.

Ketika sudah mencapai usia yang cukup menurut hukum untuk melangsungkan perkawinan maka faktor terpenting untuk dipirkan adalah apakah kita sudah punya pasangan yang siap untuk diajak mengarungi bahtera rumah tangga? Kalau belum jangan pikirkan dulu perjanjian perkawinan, tapi pikirkan siapa yang akan menjadi pasanganmu untuk mengarungi kehidupan ini.

Perkawinan merupakan salah satu tahap penting dalam kehidupan manusia. Namun, sebelum menikah, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan agar proses perkawinan berjalan lancar. Nah kalau sudah punya pasangan yang siap untuk diajak naik ke pelaminan maka mungkin kamu perlu memikirkan tentang apakah sebelum perkawinan hendak diadakan perjanjian antara kamu dan pasangan kamu. Perjanjian ini dalam hukum Indonesia adalah perjanjian perkawinan atau awam mengenalnya sebagai perjanjian pra nikah atau Prenuptial Agreement. Namun dalam hukum Indonesia, perjanjian perkawinan dapat dilakukan sebelum atau pada selama perkawinan berlangsung

Perjanjian Perkawinan sendiri diatur berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan Jo Putusan MK No 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 yang berbunyi:

Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Meski perjanjian perkawinan tidak identik dengan perjanjian pemisahan harta namun umumnya perjanjian perkawinan sangat terkait dengan perjanjian pemisahan harta benda antara calon suami dan calon istri ataupun antara suami dan istri.

Namun perjanjian perkawinan juga tidak dilarang jika mengatur hal – hal lain diluar perjanjian pemisahan harta sepanjang:

    1. Perjanjian itu tidak diperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
    2. Perjanjian itu tidak dibuat menyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
    3. Perjanjian itu tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
    4. Perjanjian itu tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
    5. Perjanjian itu tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing

Kalau tertarik membuat perjanjian perkawinan maka jangan lupa untuk membuat akta otentiknya dihadapan notaris dan membawanya ke KUA ataupun Kantor Catatan Sipil.

Adapun dokumen yang harus disiapkan dapat dilihat dalam aturan berikut:

Bagi pasangan beragama Islam

Syarat – syarat pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan adalah:

  • Foto copy KTP;
  • Foto copy KK;
  • Foto copy Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;

Syarat – syarat pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan adalah:

  • Foto copy KTP;
  • Foto copy KK;
  • Foto copy Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
  • Buku nikah suami dan istri;

Syarat – syarat pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat di luar negeri atau Negara lain adalah:

  • Foto copy KTP;
  • Foto copy KK;
  • Foto copy Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
  • Buku nikah suami dan istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain;

Syarat – syarat pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Foto copy KTP;
  • Foto copy KK;
  • Foto copy Akta Notaris tentang perubahan / pencabutan perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
  • Buku nikah suami dan istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain;

Bagi pasangan beragama Non Islam

Syarat-syarat pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan

  • Foto copy Kartu Identitas (KTP Elektronik) pasangan suami istri;
  • Foto copy Kartu Keluarga;
  • Foto copy Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya;
  • Kutipan Akta Perkawinan suami dan istri;

Meskipun terdengar rumit, membuat perjanjian perkawinan sangat penting untuk menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka kedua belah pihak dapat mengetahui hak dan kewajiban yang harus dijalankan selama proses perkawinan dan setelahnya.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading