“Banyak orang menunggak utang bank sejak pandemi COVID-19 karena kehilangan penghasilan. Apakah mungkin membayar utang tanpa bunga setelah bertahun-tahun? Simak penjelasan hukumnya.”
Pertanyaan dari Pembaca:
“Mohon izin bertanya, saya memiliki utang di bank sejak tahun 2019. Saya baru membayar cicilan sebanyak tiga kali, setelah itu saya tidak sanggup membayar lagi karena terdampak pandemi COVID-19. Sejak itu, bunga terus berjalan dan jumlah utangnya semakin besar. Pertanyaan saya, apakah memungkinkan saya membayar utang hanya sebesar pokok pinjamannya saja, tanpa bunga? Terima kasih atas jawabannya.”
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya—Anda tidak sendirian. Sejak pandemi COVID-19 melanda, banyak orang yang mengalami kesulitan keuangan dan gagal memenuhi kewajiban kredit. Pertanyaan Anda sangat relevan: apakah mungkin membayar utang hanya pokoknya saja, tanpa bunga?
Posisi Hukum dan Perbankan dalam Kasus Kredit Macet
Secara umum, ketika Anda menandatangani perjanjian kredit dengan bank, Anda telah menyetujui syarat dan ketentuan yang mencakup pokok utang, bunga, denda keterlambatan, dan jangka waktu pembayaran. Artinya, bank memiliki hak hukum untuk menagih baik pokok maupun bunga, termasuk bunga berjalan akibat keterlambatan.
Namun, bukan berarti Anda tidak punya ruang untuk bernegosiasi.
Restrukturisasi Kredit: Solusi yang Perlu Diperjuangkan
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sejak 2020 mendorong lembaga keuangan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit, terutama kepada nasabah terdampak pandemi. Bentuk restrukturisasi bisa berupa:
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan jangka waktu pinjaman
- Penundaan pembayaran cicilan
- Penambahan fasilitas kredit atau pembebasan sementara bunga dan denda
Namun penting dicatat: pembebasan bunga bukan hak mutlak, melainkan hasil dari negosiasi antara nasabah dan bank.
Langkah yang Bisa Anda Ambil
- Ajukan restrukturisasi resmi ke bank
Datanglah ke kantor bank dan sampaikan kondisi keuangan Anda secara terbuka. Sertakan bukti bahwa Anda terdampak COVID-19 dan sudah lama tidak memiliki penghasilan tetap. Sampaikan permohonan agar bunga dihentikan atau dikurangi secara signifikan. - Tawarkan pembayaran pokok secara bertahap
Banyak bank lebih memilih nasabah membayar sebagian daripada tidak membayar sama sekali. Anda bisa menawarkan skema cicilan khusus untuk pokok saja, atau minta agar bunga tidak dihitung sejak titik tertentu. - Minta keringanan atau penghapusan denda
Beberapa bank bersedia menghapus denda keterlambatan dalam kasus force majeure seperti pandemi, asalkan Anda menunjukkan itikad baik dan kesediaan membayar. - Minta surat kesepakatan tertulis
Jika disetujui, pastikan hasil restrukturisasi dituangkan dalam perjanjian tertulis. Ini penting agar Anda memiliki dasar hukum baru yang lebih ringan.
Apakah Bank Wajib Menghapus Bunga?
Secara hukum, bank tidak wajib menghapus bunga karena itu sudah menjadi bagian dari perjanjian awal. Namun, dalam keadaan luar biasa seperti pandemi, bank memiliki diskresi untuk memberikan keringanan. Semua tergantung pada negosiasi Anda, itikad baik Anda, dan pertimbangan manajemen risiko dari pihak bank.
Kesimpulan
Membayar utang tanpa bunga memang tidak mudah dilakukan, tapi bukan tidak mungkin. Kuncinya adalah komunikasi terbuka, permohonan restrukturisasi resmi, dan kesediaan membayar meski sedikit demi sedikit. Jangan diam. Semakin cepat Anda mengajukan solusi, semakin besar peluang Anda untuk mendapatkan keringanan dari bank.
Jangan ragu untuk meminta bantuan hukum atau konsultan keuangan jika Anda merasa kesulitan menghadapi proses ini sendirian. Semoga upaya Anda membuahkan hasil dan memberikan ketenangan di masa sulit ini.
—
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/
Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email