“Ketika salah satu ahli waris menolak menjual rumah warisan, apa langkah hukum yang bisa diambil agar transaksi tetap dapat dilakukan secara sah?”
Pertanyaan:
Selamat sore Bpk/Ibu Lawyer yth,
Saya mau bertanya, kami ingin menjual rumah atas nama ayah, tetapi ayah sudah meninggal dan sekarang tinggal ibu saja. Sertifikat rumah masih atas nama ayah. Salah satu ahli waris, yaitu kakak saya, tidak setuju rumah dijual. Padahal, ibu saya sudah mendapatkan pembeli yang menyetujui harga yang ditawarkan. Langkah hukum apa yang harus kami ambil agar ahli waris yang tidak setuju mau menandatangani jual beli rumah tersebut? Kami sekeluarga beragama Islam. Atas bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Jawaban:
Dalam hukum waris Islam dan hukum pertanahan di Indonesia, rumah yang masih atas nama ayah Anda setelah beliau meninggal menjadi bagian dari harta warisan yang harus dibagi sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena ini menyangkut kepemilikan bersama para ahli waris, penjualan rumah tersebut memerlukan persetujuan semua ahli waris yang berhak.
Penting untuk dicatat bahwa tindakan jual beli yang dilakukan tanpa persetujuan dari salah satu ahli waris adalah batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 82 K/PDT/2004 tertanggal 22 Mei 2007, yang menjelaskan bahwa perjanjian jual beli tanah warisan batal demi hukum karena:
- Boedel waris belum terbagi
- Masih terdapat harta bersama orang tua, sementara salah satu orang tua masih hidup
- Dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai alas hak yang sah untuk melakukan perbuatan hukum dalam perjanjian jual beli
- Dilakukan tanpa izin dan persetujuan orang tua serta saudara kandung
- Belum ada pembagian dan pengalihan hak serta penyerahan hak secara sah dalam pembagian warisan
- Jual beli tanah warisan melampaui hak yang dimiliki
Jika ada satu ahli waris yang tidak setuju, ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh:
Pertama, lakukan musyawarah keluarga. Sebelum mengambil langkah hukum, berkumpullah bersama seluruh ahli waris untuk mencari solusi terbaik. Sampaikan alasan mengapa rumah perlu dijual dan dengarkan keberatan dari ahli waris yang tidak setuju. Dalam banyak kasus, masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa harus melibatkan pihak ketiga.
Jika musyawarah tidak menemukan solusi, langkah selanjutnya adalah mediasi keluarga. Coba pahami alasan kakak Anda menolak menjual rumah. Mungkin ada kepentingan tertentu yang bisa didiskusikan bersama. Jika alasan kakak lebih bersifat emosional, mediasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama keluarga atau pihak ketiga yang bisa membantu mencari solusi.
Jika mediasi tidak berhasil, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama. Langkah ini diperlukan untuk menentukan siapa saja yang berhak atas rumah tersebut dan bagaimana pembagian hak warisnya. Dalam hukum Islam, warisan harus dibagi terlebih dahulu sebelum dijual.
Setelah ada penetapan ahli waris, jika masih ada ahli waris yang tidak setuju menjual, maka Anda bisa mengajukan permohonan pembagian waris di Pengadilan Agama. Pengadilan akan membagi hak waris sesuai ketentuan Islam. Setelah pembagian dilakukan, bagian hak atas rumah bisa dijual sesuai kesepakatan ahli waris lainnya.
Jika kakak tetap tidak setuju menjual rumah setelah pembagian waris dilakukan, Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan alasan bahwa kakak Anda menghalangi hak ahli waris lain untuk menjual bagian mereka. Jika pengadilan mengabulkan gugatan, maka rumah bisa dijual tanpa perlu tanda tangan kakak Anda, asalkan haknya tetap dihormati dalam bentuk kompensasi sesuai bagian warisnya.
Jadi, penjualan rumah warisan memerlukan persetujuan semua ahli waris. Namun, jika ada penolakan dari salah satu ahli waris, ada jalur hukum yang bisa ditempuh, mulai dari musyawarah keluarga, mediasi, penetapan ahli waris di pengadilan, hingga gugatan perdata. Langkah terbaik adalah mencoba berdiskusi dan mencari solusi damai sebelum membawa sengketa ini ke ranah hukum. Jika langkah-langkah tersebut tidak berhasil, maka solusi hukum harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak terjadi transaksi yang batal demi hukum.
—
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/
Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email