[Klinik CLC] Apakah Perusahaan Berhak Menahan Ijazah Asli Karyawan? Ini Jawaban Hukumnya

“Menyerahkan ijazah asli saat melamar kerja kerap diminta perusahaan. Tapi apakah permintaan itu sah menurut hukum? Cari tahu hak dan perlindungan Anda sebagai pekerja.”

Pertanyaan dari Pembaca:

“Saat melamar atau mulai bekerja di suatu perusahaan, seringkali ada permintaan dari pihak perusahaan untuk menyerahkan ijazah asli kita sebagai salah satu syarat atau jaminan selama masa kerja. Mengingat ijazah merupakan dokumen penting pribadi, banyak pekerja yang merasa ragu atau keberatan dengan permintaan ini – jadi, yang ingin kami tanyakan adalah, apakah secara hukum perusahaan di Indonesia benar-benar berhak atau diperbolehkan menahan ijazah asli karyawan mereka sebagai jaminan kerja?”


Jawaban:

Pertanyaan ini sangat relevan dan menjadi keresahan umum di kalangan tenaga kerja. Dalam praktik ketenagakerjaan, permintaan penyerahan ijazah asli sering kali dijadikan alat “pengikat loyalitas” oleh perusahaan. Namun, apakah hal ini diperbolehkan secara hukum? Jawabannya: tidak secara mutlak.

Penahanan Ijazah: Dilarang Sebagai Jaminan untuk Bekerja

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 (“SE Menaker”), pemerintah telah memberikan panduan yang tegas dan lebih rinci mengenai larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Pada pokoknya, isi dari SE Menaker tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

Pertama, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Artinya, jika perusahaan meminta Anda menyerahkan ijazah sebagai syarat kerja dan menyimpannya selama masa kerja tanpa alasan hukum yang sah, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan.

Kedua, calon pekerja dan karyawan aktif dihimbau untuk mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat klausul yang mewajibkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi. Kehati-hatian ini penting agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan hak-hak pekerja.

Dalam Keadaan Tertentu, Penyerahan Ijazah Masih Dimungkinkan

Meskipun pada prinsipnya dilarang, SE Menaker 2025 mengakui bahwa dalam keadaan tertentu yang mendesak dan dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pemberi kerja dapat dilakukan dengan dua syarat ketat:

  1. Ijazah atau sertifikat kompetensi diperoleh dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis. Ini berarti, jika perusahaan membiayai sekolah atau pelatihan Anda, maka sebagai bagian dari komitmen timbal balik, ijazah tersebut dapat disimpan untuk jangka waktu tertentu.

  2. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang disimpan dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika ijazah rusak atau hilang. Ini merupakan bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja agar tidak dirugikan secara materiel atas penahanan dokumen tersebut.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Apa yang Bisa Anda Lakukan Jika Ijazah Ditahan?

Jika ijazah Anda sedang ditahan oleh perusahaan tanpa dasar sebagaimana dijelaskan di atas, Anda berhak untuk meminta kembali dokumen tersebut secara tertulis. Jika permintaan Anda ditolak atau diabaikan, Anda bisa mengambil langkah berikut:

  • Ajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

  • Laporkan ke Komnas HAM jika penahanan menimbulkan tekanan atau pembatasan kebebasan kerja.

  • Gugat secara perdata atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Langkah hukum ini bisa Anda tempuh sendiri atau melalui pendampingan dari advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).


Kesimpulan

Menahan ijazah asli karyawan bukanlah hak perusahaan, kecuali dalam situasi sangat terbatas yang telah diatur dalam SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025. Di luar itu, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum dan melanggar hak dasar pekerja. Jangan takut untuk menolak jika diminta menyerahkan dokumen pribadi Anda sebagai jaminan kerja tanpa dasar yang sah. Anda punya hak hukum, dan Anda dilindungi oleh prinsip keadilan ketenagakerjaan.

Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/

Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts