Ketika Sertifikat Bertemu Kawasan Hutan: Pelajaran Hukum dari Sengketa Lahan di Sekaroh

“Sebuah sertifikat hak milik tak selalu menjamin kemenangan dalam sengketa tanah, apalagi jika berada di atas tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan. Kasus di Lombok Timur ini menjadi preseden penting tentang kepentingan hukum, batas kawasan hutan, dan pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pidana.”

Sengketa Lahan di Kawasan Sekaroh: Ketika Hak Milik Ditabrak Status Kawasan

Sengketa bermula dari klaim seorang warga atas sebidang tanah yang telah bersertifikat hak milik. Tanah tersebut terletak di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Ia merasa dirugikan oleh Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan lokasi tersebut sebagai bagian dari kawasan hutan tetap Sekaroh. Menurutnya, sertifikat yang dimilikinya telah lebih dahulu terbit dan diperoleh dengan prosedur resmi serta itikad baik.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan berargumen bahwa proses penetapan kawasan hutan telah berlangsung jauh sebelum terbitnya sertifikat tersebut. Berdasarkan catatan resmi, status hutan Sekaroh telah melalui tahapan lengkap mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan. Dalam dokumen berita acara penataan batas, disebutkan tidak ada tanah masyarakat di dalam area yang dimaksud.

Lebih lanjut, pihak tergugat menyatakan bahwa sertifikat hak milik tersebut berada di dalam kawasan hutan yang statusnya secara yuridis formal belum dilepaskan, dan oleh karenanya tidak dapat dianggap sah secara hukum. Status ini diperkuat oleh pendapat ahli kehutanan dan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa suatu wilayah tetap menjadi kawasan hutan sampai ada perubahan status oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Putusan Pidana yang Menentukan Nasib Keperdataan

Dalam proses peradilan Tata Usaha Negara, ditemukan fakta bahwa sertifikat hak milik yang menjadi dasar gugatan pernah dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan telah diperintahkan untuk dibatalkan melalui putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan menyatakan bahwa karena sertifikat tersebut telah dibatalkan, maka hubungan hukum antara penggugat dan tanah yang disengketakan telah putus.

Berdasarkan prinsip hukum “res judicata pro veritate habetur” dan asas “poin d’interes poin d’action”, penggugat dinilai tidak lagi memiliki kepentingan hukum untuk menggugat. Karena tidak adanya kepentingan hukum, maka gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara mengenai penetapan kawasan hutan dinyatakan tidak dapat diterima.

Pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No 380 K/TUN/2020

“Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor…, atas nama Penggugat, sebagai alas hak untuk mengajukan gugatan dan sebagai bagian dari Buku Tanah yang termasuk barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur untuk dilakukan pembatalan sertipikat;

Bahwa sesuai asas res judicata pro veritate habetur dan asas poin d’intérêt, poin d’action, Penggugat sudah tidak memiliki kepentingan untuk mempersoalkan keabsahan objek sengketa a quo di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara Nomor 31/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MTR tanggal 5 Desember 2017 jo. Putusan Kasasi Perkara Nomor 3225 K/Pid.Sus/2018 tanggal 11 Maret 2019, yang telah memutuskan hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah Sertipikat Hak Milik… ,atas nama Penggugat;

Bahwa dengan demikian, menghapuskan kepentingan Penggugat untuk membela (mempertahankan) kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik …, atas nama Penggugat, sehingga Penggugat tidak memiliki kepentingan menggugat sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.”

Kepastian Hukum di Antara Sertifikat dan Kawasan Hutan

Kasus ini menegaskan bahwa keberadaan sertifikat tidak otomatis menjamin legalitas hak atas tanah, terutama bila berada di wilayah yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai kawasan hutan secara formal. Prosedur pelepasan kawasan hutan harus dilakukan sebelum pemberian hak atas tanah kepada masyarakat. Bila tidak, maka sertifikat yang terbit di atas tanah kawasan hutan berpotensi dibatalkan.

Putusan ini menjadi penting karena mempertegas bahwa legalitas sertifikat dapat dipertanyakan apabila berada di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan statusnya. Masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian dalam memperoleh tanah, terutama di wilayah yang memiliki potensi tumpang tindih dengan kawasan hutan.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts