“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 19/2025 memperkuat peran Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberi kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM secara inklusif dan berkelanjutan.”
Strategi OJK Memperluas Pembiayaan UMKM
OJK menerbitkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2025 untuk mendorong kemudahan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bank dan LKNB diwajibkan menyusun skema khusus pembiayaan sesuai karakteristik usaha UMKM, termasuk jangka waktu panen, rantai pasok, pembiayaan proyek, kelompok masyarakat, hingga pembiayaan syariah seperti SRIA dan wakaf uang. Bahkan jaminan kekayaan intelektual dapat diterima dalam ekosistem ini.
Inisiatif Khusus Bank dan LKNB dalam Menyalurkan Pembiayaan
Bank dan LKNB wajib menerapkan berbagai bentuk kemudahan akses pembiayaan, termasuk penyederhanaan persyaratan dan percepatan proses bisnis. Mereka juga diharuskan menetapkan biaya secara wajar, serta membuka peluang pembiayaan kepada calon debitur yang pernah mengalami kredit bermasalah karena bencana atau keterlambatan pembayaran ringan.
Insentif Regulasi bagi Bank dan LKNB Aktif
OJK memberikan insentif kepada bank dan LKNB yang proaktif dalam penyaluran pembiayaan UMKM. Bank umum diberi kemudahan mengajukan produk berbasis teknologi, BPR dapat membuka sentra keuangan khusus dengan persyaratan ringan, dan LKNB diberi kelonggaran dalam izin kegiatan usaha jika fokus pada sektor UMKM.
Tata Kelola dan Manajemen Risiko yang Terstandar
POJK ini mewajibkan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang komprehensif. Direksi dan komisaris harus menetapkan rencana strategis, kebijakan, dan prosedur, termasuk pembentukan unit khusus. Bagi LKNB yang belum wajib menerapkan manajemen risiko, tetap diwajibkan memperkuat pengawasan, kebijakan, dan sistem kendali internal dalam pembiayaan UMKM.
Kewajiban Perencanaan dan Laporan Realisasi
Rencana penyaluran pembiayaan UMKM harus dimuat dalam Rencana Bisnis, termasuk nominal dan rasio target. Realisasinya wajib dilaporkan sesuai regulasi. Kewajiban ini mulai berlaku pada tahun 2026 bagi lembaga yang belum mencantumkan perencanaan pembiayaan UMKM.
Penegakan Sanksi Administratif
OJK menerapkan sanksi administratif bagi pelanggaran, mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi dikenakan atas pelanggaran terhadap tata kelola, metode penilaian, kebijakan biaya, kerja sama dengan mitra tidak berizin, serta kegagalan menyampaikan laporan rencana bisnis. Pelanggaran berulang akan dikenai sanksi lanjutan seperti pelarangan aktivitas baru atau penurunan penilaian kesehatan lembaga.
Membangun Ekosistem Pembiayaan UMKM yang Inklusif
POJK ini mendorong lembaga keuangan membentuk kemitraan dengan entitas seperti perusahaan penjaminan, asuransi, dan penyelenggara teknologi finansial. Dengan pendekatan ekosistem, OJK berupaya menciptakan sistem pembiayaan UMKM yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap risiko serta kebutuhan pasar, termasuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email