“Putusan MA 6424 K/Pdt/2024 menegaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas kecelakaan yang dilakukan oleh sopirnya, meski sopir meninggal dunia. Prinsip tanggung jawab pemberi kerja kembali ditegaskan hukum.”
Sebuah kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pengemudi dan menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah kini menjadi preseden hukum penting di Indonesia. Mahkamah Agung, dalam Putusan Nomor 6424 K/Pdt/2024, menegaskan bahwa tanggung jawab tidak berhenti di sopir, melainkan melekat pula pada pemilik kendaraan dan pemberi kerja: perusahaan itu sendiri.
Kasus Posisi: Tabrakan dan Gugatan Ganti Rugi
Perkara ini bermula dari kecelakaan tragis pada 28 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di suatu jalan di suatu wilayah di Jawa Timur. Sebuah bus milik Penggugat ditabrak oleh truk milik Tergugat. Pengemudi truk meninggal dunia di lokasi kejadian. Akibat tabrakan tersebut, bus mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan selama berbulan-bulan.
Penggugat, sebagai pemilik bus, mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pemilik truk. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp636 juta, terdiri dari kerusakan kendaraan, biaya logistik, upah penjagaan selama kendaraan disita, dan kerugian karena hilangnya pendapatan operasional.
Polisi Hentikan Perkara Pidana, Pengadilan Lanjutkan Perdata
Proses pidana atas kecelakaan ini dihentikan oleh kepolisian karena tersangka — yakni sopir truk — telah meninggal dunia. Namun, secara perdata, perkara terus berjalan. Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 236 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib mengganti kerugian yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Lebih jauh, Penggugat juga mendasarkan gugatannya pada Pasal 1367 KUH Perdata yang menegaskan bahwa majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh bawahan dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Pertanggungjawaban Tanpa Perlu Status Buruh-Majikan Formal
Menariknya, Penggugat juga mendalilkan bahwa hubungan kerja antara sopir dan pemilik kendaraan cukup dibuktikan dengan adanya relasi pemberi perintah dan penerima perintah, tanpa perlu dibatasi secara sempit pada hubungan kerja formal atau status buruh-majikan. Dengan kata lain, menurut Penggugat, Tergugat tetap bisa dimintai tanggung jawab, meskipun sopir tidak tercatat sebagai pegawai tetap atau penerima upah bulanan.
MA Menolak Kasasi, Tanggung Jawab Perusahaan Ditegaskan
Permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan pemilik truk akhirnya ditolak Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp225 juta dinyatakan sah. MA menilai bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum karena kelalaian pengemudi terbukti sebagai penyebab utama kecelakaan.
“Bahwa terbukti sopir mobil milik Tergugat, karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga Tergugat sebagai pemilik mobil berkewajiban untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat”
Preseden untuk Dunia Transportasi dan Korporasi
Putusan ini menjadi pengingat keras bagi sektor logistik dan transportasi: risiko di jalan tidak bisa hanya dibebankan kepada sopir. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kendaraan dan pengemudi yang mereka operasikan. Ketika terjadi kelalaian, tanggung jawab hukum bersifat struktural, bukan hanya individual.
Bagi korban kecelakaan lalu lintas, putusan ini memberikan titik terang bahwa keadilan tetap dapat ditegakkan, bahkan ketika pelaku langsung tidak lagi hidup untuk dimintai pertanggungjawaban.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email