ISPO Wajib! Ini Kewajiban Baru Pelaku Usaha Sawit Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2025

“Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha sawit melakukan sertifikasi ISPO melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini mengatur prinsip berkelanjutan yang harus dipenuhi oleh pekebun hingga produsen bioenergi. Apa saja yang harus dipersiapkan?”

Kewajiban Sertifikasi ISPO Diperluas: Tak Hanya Perusahaan, Pekebun Pun Wajib

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia membawa babak baru dalam regulasi industri kelapa sawit. Melalui sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha—baik pekebun, perusahaan perkebunan, industri hilir, hingga produsen bioenergi—untuk tunduk pada prinsip-prinsip sosial, ekonomi, dan lingkungan yang telah distandarkan. Tak hanya itu, ketentuan ini juga memberi batas waktu yang tegas: perusahaan perkebunan wajib tersertifikasi sejak aturan ini berlaku, sementara pekebun diberi waktu hingga empat tahun.

Tujuan Besar di Balik Sertifikasi ISPO

Tujuan utama dari sistem sertifikasi ini tak bisa dianggap remeh. Pemerintah menargetkan peningkatan efektivitas dan keberlanjutan usaha kelapa sawit, peningkatan penerimaan pasar internasional, serta keselarasan dengan standar global dalam pengelolaan lingkungan dan hak asasi manusia. Lebih dari itu, ISPO dirancang sebagai instrumen hukum untuk menjaga daya saing ekspor dan memperkuat pembangunan ekonomi nasional, mengingat sektor sawit menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi penyumbang devisa utama.

Prinsip Sertifikasi yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha

ISPO menetapkan prinsip yang berbeda tergantung pada jenis usaha. Untuk usaha perkebunan kelapa sawit, terdapat tujuh prinsip utama: kepatuhan hukum, praktik agribisnis yang baik, pengelolaan lingkungan, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial, transparansi, dan peningkatan usaha berkelanjutan. Sementara itu, untuk industri hilir dan bioenergi, prinsip yang diatur mencakup kepatuhan hukum, ketertelusuran rantai pasok, dan keberlanjutan.

Dokumen dan Prosedur Sertifikasi

Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dokumen yang dibutuhkan beragam: dari bukti hak atas tanah, izin usaha, hingga persetujuan lingkungan. Menariknya, untuk pekebun skala kecil, sertifikasi dapat dilakukan secara kolektif melalui koperasi atau kelompok tani.

Sanksi Tegas bagi yang Abai Sertifikasi

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, bahkan penghentian kegiatan usaha. Ini menjadi penegasan bahwa ISPO bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat legalitas dan keberterimaan pasar global.

ISPO Bukan Tanggung Jawab Pemerintah Saja

Pelaksanaan ISPO melibatkan banyak pemangku kepentingan: mulai dari pemerintah pusat, KAN, lembaga sertifikasi, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil. Pemerintah membentuk Komite ISPO sebagai motor koordinasi lintas sektor. Dana sertifikasi bagi pekebun bahkan dapat disubsidi oleh badan pengelola dana perkebunan, sehingga pelaku usaha kecil tetap dapat memenuhi kewajiban hukum ini.

Penutup: Masa Depan Sawit Harus Berkelanjutan

ISPO tidak lagi pilihan, melainkan keharusan hukum. Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 16 Tahun 2025, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadikan industri sawit sebagai sektor yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan ekologis. Untuk itu, pelaku usaha perlu segera berbenah. Sertifikasi bukan lagi urusan citra semata—tapi soal keberlangsungan bisnis di pasar global yang makin ketat.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts