ISPO 2025: Sertifikasi Sawit yang Kini Wajib, Sanksinya Tak Lagi Ringan

“Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 menandai babak baru dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan. Sertifikasi ISPO kini bukan lagi pilihan, dan pelanggaran administratif bisa berbuntut serius bagi pelaku usaha.”

Dari Sukarela Menjadi Wajib: ISPO dalam Paradigma Baru

Sektor kelapa sawit di Indonesia telah lama menjadi tulang punggung ekspor dan penggerak ekonomi nasional. Namun, di balik kontribusinya yang besar, sektor ini ju7ga menjadi sorotan tajam, terutama dari pasar internasional, akibat praktik-praktik yang dianggap belum sepenuhnya ramah lingkungan atau berkelanjutan. Pemerintah kini bergerak cepat dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, atau yang dikenal dengan ISPO.

Perpres ini membawa perubahan mendasar: sertifikasi ISPO tidak lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi kewajiban hukum. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor kelapa sawit—baik di hulu maupun hilir—beroperasi dalam koridor keberlanjutan. ISPO tidak lagi hanya menjadi alat pemasaran, melainkan instrumen hukum sekaligus diplomasi dagang yang strategis.

Mekanisme Sertifikasi yang Terstruktur

Dalam peraturan ini, pelaku usaha terbagi dalam dua kategori utama: usaha perkebunan dan usaha pengolahan kelapa sawit. Masing-masing kategori diwajibkan untuk mengikuti proses sertifikasi yang telah diatur secara rinci. Proses ini dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Selanjutnya, dilakukan audit kepatuhan terhadap prinsip dan kriteria ISPO yang mencakup aspek legalitas usaha, perlindungan lingkungan, pemenuhan hak tenaga kerja, serta tata kelola kelembagaan.

Jika hasil audit menunjukkan kepatuhan, maka pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat ISPO yang berlaku selama lima tahun. Sertifikat ini wajib diperbarui sebelum masa berlakunya habis. Bagi pelaku usaha baru, pengajuan sertifikasi harus dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak memperoleh izin usaha atau izin operasional, sesuai klasifikasi usahanya.

Sanksi Administratif yang Tegas dan Berjenjang

Kewajiban sertifikasi ini tidak disertai dengan toleransi yang longgar. Pemerintah memperkenalkan sistem sanksi administratif yang tegas untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Jika pelaku usaha tidak mengajukan sertifikasi dalam waktu yang telah ditentukan, maka teguran tertulis akan diberikan sebagai peringatan awal. Bila tidak ada perbaikan atau tindak lanjut, maka kegiatan usaha dapat dihentikan sementara. Dalam kondisi terburuk, pelanggaran yang terus berlanjut atau disengaja dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

Bahkan setelah memperoleh sertifikat, pelaku usaha tidak serta merta bebas dari evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran prinsip-prinsip ISPO, maka sertifikat dapat dicabut. Dalam kasus tersebut, pelaku usaha diberi waktu tertentu untuk memperbaiki pelanggaran sebelum bisa kembali mengajukan permohonan sertifikasi ulang.

Implikasi Bagi Dunia Usaha

Bagi pelaku usaha kelapa sawit, Perpres 16 Tahun 2025 adalah sinyal yang sangat jelas: pengelolaan usaha harus dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai hukum. Kepatuhan terhadap ISPO bukan hanya soal mempertahankan reputasi, tapi juga menjaga keberlangsungan usaha di tengah meningkatnya tekanan regulasi dan persaingan pasar global.

Sertifikasi ISPO kini menjadi syarat mutlak untuk memasuki pasar yang makin ketat terhadap isu lingkungan dan sosial. Dengan memiliki sertifikasi yang sah dan diakui, pelaku usaha akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam ekspor, kemitraan investasi, dan bahkan dalam mengakses fasilitas pembiayaan.

Penutup: Saatnya Bertransformasi

Perpres Nomor 16 Tahun 2025 adalah bagian dari transformasi besar dalam industri sawit nasional. Melalui mekanisme sertifikasi yang ketat dan sanksi administratif yang progresif, pemerintah ingin membangun tata kelola sawit yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan secara sosial dan lingkungan.

Bagi pelaku usaha, tantangannya bukan sekadar administratif, melainkan strategis. Saatnya menyelaraskan model bisnis dengan prinsip keberlanjutan yang dituntut oleh regulasi dan pasar. Karena dalam lanskap industri sawit masa depan, hanya mereka yang patuh dan tanggap terhadap perubahan yang akan tetap bertahan dan berkembang.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading