Hak Cipta Tidak Boleh Menjadi Alat Pembungkaman Digital

“Managing Director Chayra Law Center, mengingatkan pentingnya menyeimbangkan perlindungan hak cipta dengan hak asasi manusia dalam lanskap digital. Pernyataan ini disampaikan dalam webinar nasional “Hak Cipta dan HAM di Era Digital” yang digelar oleh Kementerian Hak Asasi Manusia, Kamis (24/4).”

Hak Cipta dan HAM di Era Digital: Seruan untuk Keseimbangan

Dalam webinar nasional bertajuk “Hak Cipta dan HAM di Era Digital” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia, Managing Director Chayra Law Center Anggara Suwahju menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama kebebasan berekspresi.

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta, Anggara menilai langkah tersebut sebagai bentuk penguatan terhadap hak ekonomi dan moral para pencipta. Namun, ia juga menggarisbawahi adanya risiko yang muncul seiring dengan mandat baru bagi platform digital untuk menyaring konten yang melanggar hak cipta secara proaktif.

“Kita harus memastikan bahwa penegakan hak cipta tidak berubah menjadi alat pembungkaman digital,” tegas Anggara dalam paparannya.

Risiko Overblocking dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

Menurut Anggara, kewajiban menyaring konten secara proaktif berisiko memicu praktik overblocking, di mana ekspresi sah seperti kritik, parodi, atau konten edukatif turut disensor karena sistem moderasi yang kaku. Hal ini dapat membatasi ruang publik digital yang selama ini menjadi sarana ekspresi warga.

Ia menekankan bahwa dalam merumuskan kebijakan lanjutan, negara dan pembuat platform harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem moderasi konten berbasis hak cipta.

Dorongan untuk Reformasi Fair Use dan Moderasi Konten

Sebagai bagian dari solusi, Anggara mendorong pemerintah untuk segera memperluas dan memperjelas ketentuan fair use dalam UU Hak Cipta, agar ruang-ruang kreatif tidak terkekang oleh penafsiran yang sempit terhadap pelanggaran hak cipta.

Selain itu, ia mendorong disusunnya pedoman moderasi konten digital yang akuntabel, khususnya untuk konten yang bersifat transformasional seperti remix, kritik sosial, parodi, atau materi pembelajaran.

“Regulasi ke depan harus menyeimbangkan antara perlindungan pencipta dan hak publik untuk berkreasi, berekspresi, dan mengakses budaya,” ujarnya.

Audiens Webinar: Kolaborasi Multisektor

Webinar ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, perwakilan industri kreatif, dan pejabat lintas kementerian/lembaga. Diskusi yang berlangsung hangat ini menandai semakin pentingnya isu interseksi antara kekayaan intelektual dan hak asasi manusia dalam era digital yang terus berkembang.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading