Hak Anak Magang Menurut Hukum: Bukan Sekadar “Belajar Kerja”

“Magang bukan hanya ajang belajar kerja, tetapi juga pelatihan resmi yang dijamin hukum. Berdasarkan Permenaker 6/2020, peserta magang berhak atas uang saku, jaminan sosial, dan bimbingan kerja yang layak.”

Selama ini, istilah magang kerap dianggap sebagai ajang “belajar kerja” bagi mahasiswa tingkat akhir atau lulusan baru yang ingin menjajal dunia profesional. Padahal, secara hukum, magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang dilindungi peraturan negara. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan magang sebagai calon pegawai yang belum diangkat tetap dan belum menerima gaji karena masih dalam proses belajar. Namun, makna legal dari magang jauh lebih kompleks dan bermartabat.

Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, magang merupakan kegiatan pelatihan kerja yang dilakukan secara terpadu antara lembaga pelatihan dan pengalaman kerja langsung di perusahaan. Dalam sistem ini, peserta magang dibimbing oleh pekerja profesional yang kompeten, dengan tujuan menguasai keterampilan atau keahlian tertentu yang dibutuhkan industri.

Magang Bukan Kerja Sukarela, Ada Hak yang Menyertainya

Banyak peserta magang yang masih merasa sungkan menanyakan haknya—atau bahkan tidak tahu bahwa mereka berhak atas sesuatu. Hal ini perlu diubah. Status “anak magang” bukan berarti tidak berhak atas perlindungan kerja. Permenaker 6/2020 menegaskan bahwa peserta magang memiliki hak-hak dasar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Beberapa hak yang dimaksud antara lain adalah bimbingan langsung dari pembimbing magang, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, uang saku yang mencakup transportasi dan makan, serta sertifikat pemagangan. Bagi peserta yang mengikuti program magang pada malam hari, perusahaan wajib menyediakan fasilitas antar-jemput dan makanan bergizi. Dan bagi peserta magang dengan disabilitas, perusahaan harus menyesuaikan fasilitas yang tersedia dengan kebutuhan khususnya.

Uang Saku dan Jaminan Sosial: Hak, Bukan Bonus

Salah satu isu paling sensitif dalam pemagangan adalah soal uang saku. Banyak perusahaan masih menganggap uang saku sebagai “tanda terima kasih”, padahal berdasarkan regulasi, uang saku adalah bagian dari hak peserta magang. Komponen uang saku meliputi biaya makan, transportasi, dan insentif. Ini bukan bentuk kemurahan hati, melainkan kewajiban perusahaan yang menjalankan program magang.

Selain itu, peserta magang juga wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja, terutama untuk aspek kecelakaan kerja. Ini menjadi krusial karena peserta magang pun terlibat langsung dalam proses produksi atau layanan, dan tidak luput dari potensi risiko kerja.

Sertifikat Pemagangan: Bukti Kompetensi yang Sah

Setelah program berakhir, peserta berhak mendapatkan sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti magang. Dokumen ini sangat penting karena menjadi bukti formal bahwa seseorang telah menempuh pelatihan kerja sesuai standar industri. Di banyak sektor, sertifikat ini menjadi nilai tambah dalam pencarian kerja dan proses rekrutmen.

Magang adalah Investasi, Bukan Eksploitasi

Bagi dunia usaha, program magang seharusnya menjadi investasi jangka panjang. Menciptakan tenaga kerja muda yang terlatih, terdidik, dan mengenal budaya kerja sejak awal adalah modal besar dalam meningkatkan produktivitas nasional. Namun, investasi ini harus berimbang. Peserta magang bukan pekerja gratis. Mereka datang untuk belajar dan berkembang, dan untuk itu mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi, layak, dan sesuai hukum.

Kesimpulan: Berani Tahu, Berani Menuntut Hak

Jika Anda sedang mengikuti program magang, atau sedang mempertimbangkan untuk mendaftar, pastikan Anda memahami hak-hak Anda. Magang bukan bentuk kerja sukarela yang tanpa batas, melainkan bagian dari sistem pelatihan nasional yang dilindungi oleh hukum. Ketika Anda mengetahui hak Anda, Anda tidak hanya sedang belajar bekerja—Anda juga sedang belajar menjadi pekerja yang sadar hukum dan bermartabat.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading