“Kasus pemerasan digital yang berawal dari pemesanan konten pornografi menunjukkan bagaimana hukum pidana bekerja di ruang siber. UU Pornografi dan UU ITE memberikan dasar hukum yang tegas terhadap pelanggaran kesusilaan maupun pemerasan melalui media elektronik.”
Perkembangan teknologi membuka ruang bagi segala bentuk transaksi, termasuk yang bersentuhan dengan norma kesusilaan. Namun ketika transaksi digital berubah menjadi tindakan pemerasan, maka hukum pidana hadir dengan ketentuan yang sangat jelas. Ada banyak cerita mengenai pemesanan video pribadi bermuatan seksual melalui aplikasi pesan instan. Cerita – cerita ini menunjukkan bagaimana pelanggaran atas kesusilaan dapat dengan cepat merambat ke bentuk-bentuk tindak pidana lain yang lebih serius.
Transaksi Digital Bermuatan Pornografi dalam Perspektif Hukum
Tindakan memesan video pribadi yang mengandung ketelanjangan atau aktivitas seksual tergolong sebagai aktivitas yang mengandung muatan pornografi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi, termasuk konten yang menyajikan ketelanjangan, alat kelamin, atau eksploitasi seksual secara eksplisit.
Jika dilakukan melalui media elektronik, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang pendistribusian, transmisi, atau akses atas informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Ancaman pidananya tegas:
-
Penjara maksimal 6 tahun, dan/atau
-
Denda maksimal Rp1 miliar (UU ITE),
-
Tambahan pidana hingga 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar (UU Pornografi).
Ketika Transaksi Bergeser ke Pemerasan
Setelah terjadi komunikasi dan transaksi awal, sering kali pihak yang menyediakan layanan digital bermuatan seksual mengalihkan modus menjadi permintaan uang tambahan disertai ancaman. Hal ini merupakan bentuk pemerasan melalui media elektronik, dan diatur dalam Pasal 27B ayat (1) UU ITE.
Setiap tindakan yang mengandung unsur pemaksaan, intimidasi, atau ancaman melalui aplikasi pesan instan, media sosial, atau aplikasi digital lainnya dapat dijerat pidana. Hukum memberikan ruang untuk memproses pelaku berdasarkan bukti digital yang cukup.
Langkah Hukum dan Prosedur Penanganan
Langkah hukum yang tepat terkait pemerasan yang terjadi adalah dengan cara melaporkan peristiwa semacam ini ke Kepolisian. Penyidik akan memproses laporan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dokumen-dokumen elektronik seperti tangkapan layar, rekaman chat, atau bukti transfer sangat penting dalam proses pembuktian.
Penutup: Hukum Berlaku di Ruang Digital
Kasus yang berawal dari komunikasi informal di aplikasi percakapan dapat berubah menjadi perkara hukum yang serius. Setiap aktivitas yang menyangkut muatan pornografi, kesusilaan, atau pemerasan di ruang digital tetap tunduk pada hukum pidana.
Mereka yang menghadapi situasi serupa sebaiknya tidak diam, tidak memenuhi permintaan tambahan, dan segera mencari bantuan hukum. Negara melalui instrumen hukumnya memberikan ruang yang cukup luas untuk menangani kejahatan digital secara adil dan menyeluruh.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email