Dapatkan informasi penting tentang cara membuat Kartu Keluarga (KK) meski belum menikah
“Belajar cara membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri meski belum menikah dengan mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Baca artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut.”
Kartu Keluarga atau KK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. KK memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang meliputi NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan bahwa warga yang masih single atau belum menikah pun dapat membuat kartu keluarga sendiri atau biasa disebut dengan memecah atau memisah kartu keluarga. Ini diatur dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres 96/2018 yang menyatakan bahwa Penerbitan KK baru untuk penduduk WNI dapat dilaksanakan karena beberapa hal, diantaranya adalah:
- Membentuk keluarga baru;
- Penggantian kepala keluarga;
- Pisah KK;
- Pindah datang penduduk yang tidak diikuti dengan kepala keluarga;
- WNI yang datang dari luar wilayah negara Republik Indonesia karena pindah;
- Rentan administrasi kependudukan;
- Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula Dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan Perpres 96/2018.
Jadi, meskipun anda masih single atau belum menikah, anda masih bisa membuat kartu keluarga sendiri dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
Penerbitan KK baru karena pisah KK dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penduduk WNI adalah:
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah;
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
Selain itu, untuk penerbitan KK baru juga wajib dilengkapi dengan fotokopi KK lama dan seseorang harus sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah yang dibuktikan dengan KTP-el.
Jadi, jika Anda ingin membuat KK baru karena alasan pisah KK, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dan membawa semua dokumen yang diperlukan. Dengan mengikuti peraturan yang berlaku, Anda dapat dengan mudah membuat KK baru yang dibutuhkan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email