Begini Cara Mudah Untuk Melakukan Perubahan Nama

“Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Pemerintah berupaya memberikan layanan yang sama dalam pendataan, perekaman, dan pencetakan adminduk untuk semua kelompok rentan di Indonesia”

Sejak diterbitkannya Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, pemerintah berupaya untuk memberikan layanan yang sama dalam pendataan, perekaman, dan pencetakan adminduk untuk semua kelompok rentan. Kelompok rentan ini meliputi seluruh penduduk Indonesia, baik komunitas adat terpencil, kaum difabel, kaum transgender, maupun Warga Negara Asing (WNA).

Sebagai contoh, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melayani kaum transgender untuk membuat e-KTP di Disdukcapil. Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti menyatakan bahwa data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan, sehingga nama juga harus menggunakan nama asli sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun nama.

Masyarakat Indonesia dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 52, yaitu pencatatan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Untuk memohon perubahan nama di pengadilan, persyaratan yang harus dipersiapkan meliputi:

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000 dan ditanda tangani oleh pemohon
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Fotokopi KK pemohon
  4. Fotokopi akta nikah
  5. Fotokopi ijazah
  6. Fotokopi akta kelahiran
  7. Fotokopi KTP dua orang saksi Semua dokumen fotokopi wajib distempel/leges di kantor POS. Setelah itu, persyaratan tersebut dapat diterima di pengadilan setempat untuk mendapatkan jadwal persidangan. Apabila permohonan diterima, pengadilan akan menerbitkan akta pencatatan sipil.

Perubahan nama yang dilakukan oleh warga merupakan sebuah peristiwa penting. Peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Oleh karena itu, sesuai dengan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Hal ini dilakukan agar data kependudukan dapat selalu terupdate dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi dan pemerintahan yang lebih baik.

Oleh karena itu, setelah melakukan permohonan perubahan nama di Pengadilan setempat, warga diwajibkan untuk melakukan pelaporan ke Disdukcapil. Pelaporan perubahan nama harus dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Proses pelaporan perubahan nama ini terdiri dari beberapa tahap:

  1. Pelaporan: Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pelaporan pencatatan perubahan nama Penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan seperti salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta Pencatatan Sipil, KK, KTP-el, dan dokumen perjalanan bagi Orang Asing.
  2. Verifikasi dan validasi: Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap syarat-syarat yang telah diberikan oleh pemohon.
  3. Perekaman data: Disdukcapil akan melakukan perekaman data pemohon.
  4. Pencatatan dan/atau penerbitan dokumen: Setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan perekaman data, Disdukcapil akan melakukan pencatatan dan/atau penerbitan dokumen yang diperlukan sesuai dengan perubahan nama yang dilakukan.

Dengan demikian, proses perubahan nama di Disdukcapil dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Sebagai warga negara yang baik, pastikan untuk selalu mengupdate data kependudukan dan melakukan pelaporan perubahan nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading