“Pemerintah melalui Permen KP No. 7 Tahun 2025 menetapkan regulasi baru untuk aktivitas di kawasan konservasi laut dan perairan darat. Izin usaha hingga kegiatan pendidikan kini wajib diatur secara ketat.”
Pemerintah Indonesia telah memperbarui kebijakan terkait pengelolaan kawasan konservasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Peraturan ini menggantikan aturan lama tahun 2016 yang dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Kawasan konservasi, baik di laut maupun perairan darat, tidak lagi bisa dimanfaatkan secara sembarangan. Segala bentuk kegiatan—dari penangkapan ikan hingga wisata snorkeling—wajib memiliki izin yang sah.
Apa Saja Kegiatan yang Diatur?
Permen ini mengatur delapan jenis kegiatan yang harus melalui mekanisme perizinan, antara lain:
- Penangkapan ikan
- Pembudidayaan ikan
- Pariwisata alam perairan
- Penelitian dan pendidikan
- Pendirian bangunan atau instalasi
- Pemanfaatan air laut selain energi
- Transportasi perairan
- Ritual adat dan keagamaan
Namun, kegiatan transportasi perairan dan pelaksanaan adat tidak diwajibkan memiliki izin khusus.
Jenis-Jenis Izin yang Harus Dimiliki
Setiap pihak yang ingin melakukan aktivitas di kawasan konservasi harus memiliki salah satu dari dokumen berikut, tergantung jenis kegiatan:
- SIUPKK (Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi) untuk usaha seperti wisata bahari dan budidaya ikan
- TDKPIKK (Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi) untuk usaha penangkapan ikan
- Karcis Masuk untuk wisata perairan
- Tanda Masuk Penelitian untuk aktivitas ilmiah
- Tanda Masuk Pendidikan untuk kegiatan edukasi formal
Bahkan, kegiatan seperti pengambilan video bawah air atau wisata menginap di atas kapal juga dikenakan aturan karcis masuk.
Siapa yang Wajib dan Siapa yang Dapat Fasilitasi?
Masyarakat kecil seperti nelayan, petambak garam, atau pembudidaya ikan kecil tetap dikenai kewajiban izin, namun diberikan fasilitasi khusus seperti pengenaan tarif nol rupiah dan pendampingan administratif.
Pemerintah pusat maupun daerah, lembaga pendidikan dan penelitian, hingga komunitas adat juga harus mendapatkan persetujuan kegiatan nonberusaha untuk aktivitas tertentu, terutama jika mendirikan bangunan atau instalasi.
Sanksi Mengintai Bagi yang Melanggar
Setiap orang atau pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Bahkan dalam masa transisi, setiap kegiatan yang sudah berjalan tapi belum berizin diberi batas waktu maksimal satu tahun sejak peraturan ini berlaku untuk mengurus izin. Jika tidak, sanksi tetap akan diberlakukan.
Mengapa Ini Penting?
Dengan meningkatnya tekanan terhadap ekosistem laut dan perairan darat, pemerintah berusaha menyeimbangkan aspek pelestarian dan pemanfaatan ekonomi. Permen KP 7/2025 menjadi alat kendali legal untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan konservasi berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Perizinan bukan semata formalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga agar kawasan konservasi tetap lestari, sekaligus bisa dimanfaatkan secara adil dan legal oleh semua lapisan masyarakat.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email