Apa Sih Vandalisme Itu?

“Vandalisme adalah tindakan merusak properti milik orang lain atau lingkungan. Dalam artikel ini, kami akan membahas motivasi dan tipe-tipe vandalisme yang sering terjadi.”

Vandalisme adalah tindakan merusak atau menghancurkan sesuatu secara sengaja tanpa adanya persetujuan dari pemilik atau pihak yang berwenang. Biasanya tindakan ini dilakukan dengan iseng atau tanpa tanggung jawab oleh seseorang atau sekelompok orang. Tindakan vandalisme ini dapat berupa coret-coretan pada tembok, dinding, atau obyek lain yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi atau menyebarluaskan nama seseorang, sekolah, gank, atau tulisan-tulisan lain tanpa makna yang berarti.

Kata “vandalisme” berasal dari kata “vandal” atau “vandalus” yang mengacu pada suku Jerman purba yang menempati wilayah selatan Baltik dan pada masa itu menyebabkan kerusakan pada karya seni dan sastra Romawi saat mereka memasuki kota Roma. Tindakan vandalisme biasanya dilakukan oleh remaja dan hanya untuk kepentingan hiburan saja.

Vandalisme adalah tindakan yang merusak atau merugikan properti milik orang lain atau lingkungan. Ada beberapa tipe vandalisme yang dapat dikelompokkan berdasarkan motivasi pelakunya, yaitu:

  1. Vandalisme Acquisitive, yaitu vandalisme yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan uang atau properti, seperti penempelan iklan atau spanduk yang merusak lingkungan.
  2. Vandalisme Tactical, yaitu vandalisme yang dilakukan dengan tujuan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, seperti memperkenalkan suatu ideologi. Contohnya adalah tindakan yang dilakukan oleh Pong Harjiatno, yang menuliskan kalimat “jujur, adil, tegas” di atap gedung DPR untuk menyampaikan pesan kepada anggota DPR.
  3. Vandalisme Malicious, yaitu vandalisme yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan gangguan kepada orang lain atau merasa senang saat merusak properti milik orang lain.
  4. Vandalisme Play, yaitu vandalisme yang dilakukan dengan tujuan untuk menunjukkan atau mendemonstrasikan kemampuan yang dimiliki, bukan bertujuan untuk mengganggu orang lain.

Beberapa contoh perilaku vandalisme yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Aksi mencoret-coret (graffiti) pada tembok jalan, sekolah, jembatan, halte bus, bangunan, telepon umum, dan toilet umum.
  2. Aksi memotong (cutting) pohon, tanaman, atau bunga.
  3. Aksi memetik (plucking) bunga dan buah milik orang lain tanpa izin.
  4. Aksi mengambil (taking) barang milik orang lain tanpa kegunaan.
  5. Aksi merusak (destroying) penataan lingkungan seperti mencungkil pintu rumah orang lain, memindahkan tanaman, atau membuang sampah di jalan raya atau sungai.

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading